KILASRIAU.com - SEBAGAI salah seorang tokoh/ pemuka masyarakat Riau yang terkenal vokal dan gigih dalam memperjuangkan rakyat kecil yang tertindas serta kesewenang-wenangan, sosok H. Asri Auzar, SH, MSi bukanlah nama yang asing.
Ketika mendapat amanah menjadi Wakil Ketua DPRD Riau periode 2014-2019, berbagai gembrakan konkrit dilakukannya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah Riau.
Asri Auzar dengan lantang dan berani “menggugat” dana bagi hasil minyak bumi yang dianggapnya “kurang manusiawi” didapatkan Provinsi Riau dari pemerintah pusat serta konflik masyarakat yang tanahnya dicaplok perusahaan semena-mena dan berbagai persoalan ketidakadilan lainnya.
Asri Auzar dikenal sebagai pribadi yang spontan dan jentelmen. Dalam hubungan pertemanan, Asri selalu mengedapankan konsep saling percaya. Sikap ini tertanam dalam dirinya akibat kegemarannya berorganisasi, pergaulan yang luas dan pertemanan dengan banyak orang.
Asri pernah menjadi petinggi di Ormas Pemuda Pancasila Provinsi Riau dan juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau. Saat ini, Asri Auzar tercatat sebagai salah satu Datuk di Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau dan Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR).
Karena itu, musibah yang membuat pemilik ratusan hektar kebun sawit dan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) ini harus menginap di “Sialang Bungkuk” tersebab kasus penggelapan sewa ruko, membuat tokoh Riau dan berbagai kalangan yang mengenalnya terkejut dan bingung.
Kepedulian Asri Auzar terhadap derita orang kecil bukanlah karena pencitraan dan dibuat-buat. Dia akan segera bereaksi dan merespon ketika melihat nasib rakyat kecil yang diperlakukan semena-mena.
Ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar pernah mendatangi kantor pusat PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) V di Jalan Rambutan, Pekanbaru. Kedatangannya pada hari Kamis (4/6/2020) itu sebagai bentuk protes atas kasus pencurian tandan buah sawit milik PTPN V bergulir ke meja hijau.
Asri Auzar tidak tega melihat Rica Marya Boru Simatupang (31) tahun, seorang janda anak tiga yang mencuri tiga tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan, Tandun, Rokan Hulu dituntut pidana dan disidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Asri Auzar mendatangi kantor PTP V ketika itu dengan membawa sebanyak 20 tandan buah sawit sebagai ganti agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“PTPN V jangan mentang-mentang punya negara bertindak semena-semena kepada warga sekitar. Mestinya persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak harus dipidanakan hanya karena ibu itu mencuri tiga tandan buah sawit. Mari kita cari akar masalahnya, jangan langsung dipidana. Dia janda yang punya tanggungan tiga orang anak, Kasihan kita, dimana rasa kemanusiaan kita, Mereka hanya mencari makan untuk bertahan hidup ,” tegas Asri dengan mimik sedih seperti dikutip saluran Youtube Riau TV.
Rasa kepedulian Asri Auzar juga muncul ketika mendapat pengaduan masyarakat terkait adanya karyawan disekap oleh perusahaan selama hampir dua bulan lebih tanpa bisa bertemu keluarganya. Karyawan PT. Indrillco Bakti di Duri yang bernama Syafrizal itu disekap dan disiksa karena dituduh mencuri aset perusahaan.
Keluarga yang merasa kehilangan karena lebaran pun Syafrizal tidak juga dilepas melaporkan hal ini ke DPRD Riau. Mendengar laporan tersebut, Asri Auzar bersama pengawas tenaga kerja Disnaker Riau langsung turun ke lokasi perusahaan di Duri untuk melepaskan karyawan tersebut.
“Jika memang karyawan itu bersalah, laporkan kepada pihak kepolisian. Biarkan polisi yang menindak secara hukum. Perusahaan jangan main hakim sendiri dan mengambilalih tugas polisi dengan menyekap dan menyiksanya di mess perusahaan. Kepada perusahaan pegang kata-kata saya ini. Jangan pernah semena-mena terhadap masyarakat kecil. Saya pastikan saya akan datang langsung ke sana,” kata Asri Auzar ketika itu dikutip dari riaupos.co (13/06/2020)
Aksi heroik dan sempat viral se-Indonesia yang dilakukan Asri Auzar adalah ketika menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau. Pada saat kelompok Muldoko melakukan aksi pembegalan Partai Demokrat dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021, Asri menantang Muldoko secara terbuka dengan mengatakan KLB tersebut abal-abal.
Menurut Asri ketika itu, dia tidak bisa menerima tindakan semena-mena Muldoka yang merupakan Kepala Staf Presiden menginjak-injak demokrasi.
“Mentang-mentang dia orangnya Presiden Jokowi enak aja mengambil alih kepemimpian Partai Demokrat dengan cara seperti itu. Dia kan bukan kader partai,” tegas Asri Auzar seperti dikutip dari radarpekanbaru (29/6/2021).
Hari ini, Asri Auzar “Sang Mualem” dari Riau –begitu rekan-rekan sejawatnya di LAM dan FKMPR mempersonifikasikan sosoknya karena sikap tegas dan kegigihannya memperjuangkan ketertindasan—sudah satu bulan lebih menginap di Sialang Bungkuk.
Asri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 372 Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 385 ayat (1) KUHPidana. Perkaranya saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua Deddy, SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspita, SH, MH.
Kuasa hukum Asri, Supriadi Bone dan Andriadi, menilai kasus yang menimpa ‘Mualem Riau” ini penuh kejanggalan. Dari fakta persidangan menurut Bone kasus ini justru mengarah pada dugaan praktik mafia tanah dan penyimpangan prosedur hukum.
Bone dalam keterangan pers di Pekanbaru menyebut kliennya dituduh menggelapkan uang sewa ruko Rp187 juta oleh Vincent Limvinci. Namun, pihaknya menegaskan inti persoalan bukanlah uang sewa, melainkan status kepemilikan tanah yang diduga “berpindah” dengan cara tidak wajar.
Bone mengungkapkan, sertifikat SHM No.1385 Tahun 1993 atas nama Fajardah tiba-tiba sudah menjadi atas nama Vincent tanpa ada proses jual beli, tanpa pembayaran, dan tanpa persetujuan pemilik awal.
“Ini bukan peralihan biasa. Ini patut diduga ada manipulasi dokumen. Sidang perdatanya saat ini juga sedang berlangsung terkait kepemilika,” tegas Bone.
Kita tentu berharap, Asri Auzar diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya. Sang Mualem, sebagaimana karakter dan sikapnya selama ini, tidak akan surut meski majelis hakim sempat menawarjkan RJ (restorative justice).
“Itu hak saya dan kakak saya. Saya tidak melakukan penggelapan atau penipuan. Dalam hal ini, malah saya yang jadi korban,” tegasnya kepada media usai menjalani siding Selasa (!6/12) lalu.
Para tokoh Riau yang selalu menjenguk Sang Mualem baik pada saat siding dan ketika di Sialang Bungkuk, berharap Asri Auzar mendapatkan keadilan dalam perkaranya ini. (emy)