Petisi Warga Belantaraya Menggema di DPRD Inhil, Komisi I Soroti Etik Kades dan Transparansi Keuangan Desa

KILASRIAU.com  – Petisi warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, resmi dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin malam (15/12/2025). 

RDP tersebut membuka sejumlah persoalan serius terkait tata kelola pemerintahan desa yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dalam forum tersebut, perwakilan warga Desa Belantaraya, Agus, memaparkan sepuluh poin petisi yang mencerminkan kekecewaan warga terhadap pelayanan publik, lemahnya komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat, serta dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kami membawa aspirasi masyarakat karena selama ini keluhan warga tidak menemukan ruang penyelesaian di tingkat desa. Sepuluh poin ini adalah suara masyarakat yang ingin perubahan,” ujar Agus di hadapan anggota Komisi I DPRD Inhil.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Fadli, menyampaikan bahwa DPRD telah mencermati seluruh poin petisi yang disampaikan warga. Dari sepuluh poin tersebut, DPRD menyimpulkan terdapat dua persoalan mendasar yang dinilai paling krusial.

“Dari sepuluh poin yang disampaikan, kami melihat ada dua persoalan utama, yaitu menyangkut etik dan moral aparatur pemerintahan desa, serta persoalan transparansi pengelolaan keuangan desa yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik,” kata Fadli.

Menurut Fadli, persoalan etik dan moral aparatur desa akan diserahkan penanganannya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhil untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi sesuai kewenangan yang berlaku.

“Untuk masalah etik, ini menjadi kewenangan PMD. Kami minta dilakukan pembinaan dan evaluasi agar tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dugaan lemahnya transparansi keuangan desa, Fadli menegaskan bahwa hal tersebut berada dalam pengawasan Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah.

“Masalah transparansi keuangan desa tentu menjadi ranah Inspektorat. Kami mendorong agar dilakukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fadli juga membuka peluang langkah lanjutan yang lebih tegas. Ia menyebut Desa Belantaraya berpotensi dijadikan desa sampel di Kecamatan Gaung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh oleh Inspektorat.

“Ini bisa menjadi sampel ke depan, khususnya di Kecamatan Gaung, agar persoalan serupa tidak terulang di desa-desa lain,” tambah Fadli.

Sinyal pengetatan pengawasan tersebut diperkuat oleh pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Inhil, TM Syaifullah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami siap melakukan evaluasi baik terhadap pemerintah desa maupun BPD. Setiap keluhan masyarakat akan kami akomodir sepanjang terbukti dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar TM Syaifullah.

Dalam kesempatan yang sama, BPD Desa Belantaraya juga memberikan klarifikasi terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat. BPD membantah tudingan pasif dan menegaskan bahwa mereka justru mendukung aspirasi warga untuk membawa persoalan tersebut ke DPRD.

“Kami tidak pasif. Karena keterbatasan ruang musyawarah di tingkat desa saat itu, kami menyetujui aspirasi warga untuk disampaikan ke DPRD agar mendapatkan solusi,” ungkap perwakilan BPD.

RDP tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintahan Desa Belantaraya. DPRD Inhil menegaskan tidak akan berhenti pada forum dengar pendapat semata, melainkan akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP agar persoalan etik, transparansi keuangan, dan tata kelola pemerintahan desa dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.


Baca Juga