Hearing Tanpa Solusi: 5.300 Aparatur Desa Kuansing Bertahan dalam Ketidakpastian ADD

Ketua APDESI Kuansing: Hearing di DPRD Tanpa Solusi, Ribuan Aparatur Desa Masih Hidup dalam Ketidakpastian ADD

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Harapan 218 desa di Kabupaten Kuantan Singingi untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) kembali pupus. Hearing antara APDESI Kuansing, DPRD, dan OPD terkait yang berlangsung belum lama ini ternyata belum menghasilkan kepastian apa pun soal pembayaran ADD tahun anggaran 2025.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kuantan Singingi, Ardi Setiawan, secara tegas menyampaikan kekecewaannya atas hasil pertemuan tersebut.

Menurutnya, hearing seharusnya menjadi ruang untuk menemukan keputusan dan solusi, bukan hanya forum penjelasan tanpa kejelasan.

“Kami datang untuk mencari kepastian, bukan sekadar mendengar situasi anggaran. Tidak ada solusi konkret yang disampaikan. Tidak ada jaminan pencegahan agar tunda bayar tahun 2024 tidak terulang. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya kepada KilasRiau.com , Selasa (09/12/2025).

Ketidakpastian ADD bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan. Di balik anggaran itu ada ribuan aparatur desa – mulai dari kepala desa, perangkat, BPD, RT, RW, guru PAUD, TK, hingga guru ngaji – yang menggantungkan kehidupan keluarga mereka dari pembayaran ADD.

Dampak persoalan ADD ini sangat besar. Di Kabupaten Kuantan Singingi tercatat: 218 Kepala Desa, 1.856 Perangkat Desa, 1.300 anggota BPD, 436 staf desa, serta 1.500 RT dan RW. Totalnya lebih dari 5.300 aparatur desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa. Di balik setiap angka itu ada keluarga—anak sekolah, kebutuhan dapur, pengobatan orang tua, cicilan rumah, dan kebutuhan hidup sehari-hari yang kini terancam karena hak mereka belum jelas.

“Bicaranya bukan hanya soal angka, tetapi soal kebutuhan dapur, sekolah anak, pengobatan orang tua, cicilan, dan hidup sehari-hari. Aparatur desa juga manusia yang bekerja untuk melayani masyarakat,” tegas Ardi.

Menurutnya, 218 desa serentak sedang berada dalam kecemasan yang sama, dan kondisi ini berdampak langsung terhadap motivasi serta stabilitas roda pemerintahan di tingkat desa.

Salah satu fokus utama APDESI adalah memastikan kejadian tunda bayar ADD tahun 2024 tidak terjadi lagi. Namun dalam hearing, tidak ada penjelasan mengenai langkah antisipatif, mitigasi, maupun skema pembayaran yang realistis.

“Harus ada rencana dan tindakan, bukan hanya alasan. Kalau masih seperti ini, berarti kemungkinan tunda bayar lagi tetap terbuka,” kata Ardi.

APDESI memberikan batas waktu tegas kepada OPD terkait hingga 20 Desember 2025 untuk menyampaikan kepastian status ADD, apakah ADD tahun 2025 bisa dibayarkan, atau tidak.

Bagi APDESI, kejujuran lebih penting daripada janji yang berlarut-larut. “Kalau memang tidak bisa dibayarkan, sampaikan dengan tegas. Namun kalau itu kenyataannya, maka persoalan ini wajib diselesaikan pada Januari 2026, tanpa alasan apa pun.”

Ardi menegaskan bahwa pemerintah desa bukan ancaman, melainkan ujung tombak pelayanan publik. Desa tetap berjalan — administrasi, pelayanan masyarakat, pembangunan, dan kegiatan sosial — meskipun aparatur desa belum menerima hak mereka secara penuh.

“Saat fiskal daerah bermasalah, yang dikorbankan selalu desa. Padahal desa yang paling berhadapan langsung dengan masyarakat. Ini tidak boleh terus terjadi.”

APDESI Kuansing menyatakan siap menempuh langkah lanjutan bila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah. Langkah tersebut akan tetap berada dalam bingkai konstitusional dan sesuai koridor organisasi.

Masalah ADD bukan sekadar perdebatan teknis antara OPD, DPRD, dan APDESI. Persoalan ini menyangkut keberlangsungan roda pelayanan publik di desa, pembangunan berbasis masyarakat, stabilitas sosial, dan keberlanjutan kehidupan keluarga aparatur desa.

Ardi mengingatkan semua pihak untuk tidak memandang remeh persoalan ini. “Kalau desa berhenti, negara melemah. Kalau aparatur desa tidak dihormati, pelayanan publik akan terganggu. Kami hanya ingin hak kami dibayarkan, agar desa tetap kuat.”

APDESI Kuansing meminta seluruh kepala desa dan perangkat tetap tenang namun tetap solid dalam memperjuangkan apa yang menjadi hak desa.

Pada akhirnya, persoalan ADD bukan hanya tentang administrasi anggaran, melainkan tentang keberpihakan negara kepada desa. Semua mata kini tertuju pada pemerintah daerah—apakah akan memilih menyelesaikan masalah dengan ketegasan dan itikad baik, atau membiarkan ribuan aparatur desa terus bertahan dalam ketidakpastian yang menyakitkan. Waktu terus berjalan, dan desa sudah terlalu lama menunggu.*(ald)


Baca Juga