KILASRIAU.com, Banda Aceh – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 KPPBC TMP C Banda Aceh, pada Rabu, 26 November 2025.
Kegiatan ini merupakan wadah dialog dan diskusi antara Bea Cukai dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait rancangan standar pelayanan yang akan diterapkan oleh KPPBC TMP C Banda Aceh.
Melalui FKP, peserta diajak memberikan masukan, tanggapan, dan saran terkait daftar standar pelayanan yang telah disusun sebagai langkah peningkatan mutu layanan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Bea Cukai Banda Aceh.
Peserta FKP terdiri dari perwakilan perusahaan, media, dan stakeholder terkait. Kegiatan ini mengusung tema “Diskusi/Dialog Rancangan Standar Pelayanan”, sebagai salah satu upaya memperkuat komunikasi dua arah antara Bea Cukai dan pengguna layanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FKP merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberikan ruang partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan layanan.
“Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini menjadi bagian penting dalam upaya kami mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan FKP, diharapkan rancangan standar pelayanan yang disusun dapat semakin relevan, aplikatif, dan memenuhi harapan pengguna jasa. Partisipasi aktif masyarakat dan stakeholder menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan Bea Cukai semakin berkualitas, profesional, dan akuntabel.
KPPBC TMP C Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi, evaluasi berkelanjutan, dan keterlibatan publik dalam setiap proses perumusan standar layanan ke depan.