KILASRIAU.com — Dugaan percobaan pembunuhan terhadap enam jurnalis kembali mencuat setelah insiden penyerangan terjadi di wilayah Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (15/11/2025).
Enam jurnalis yang merupakan pengurus Aliansi Media Indonesia (AMI) itu sebelumnya sedang melakukan peliputan terkait dugaan praktik penjualan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal, yang diduga dilakukan seorang pria bernama Edi, terduga oknum mafia minyak.
Setibanya di Pekanbaru sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu (16/11/2025), para jurnalis langsung membuat laporan resmi ke Mapolda Riau, Jalan Pattimura No. 13, Kecamatan Sail. Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPLP/B/475/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU, pada pukul 01.00 WIB.
Pengawas DPP dan Pendiri AMI Minta Proses Hukum Dipercepat,Pengawas DPP dan sekaligus salah satu pendiri AMI, M. Iqbal Nasution, SH bersama Candra Sarlata, SH, dalam pernyataan resminya meminta kepolisian bertindak cepat dan memberi perhatian penuh atas kasus tersebut.
Kami meminta Kapolda Riau untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Peristiwa yang dialami para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Media Indonesia jelas merupakan tindak pidana,” tegas M. Iqbal Nasution.
Ia menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan saat menjalankan tugas.
Menurutnya, kasus ini mengandung unsur pidana berat, meliputi.Dugaan mafia BBM bersubsidi
Upaya menghalangi kerja jurnalistik
Dugaan percobaan pembunuhan
Pengrusakan kendaraan milik wartawan
Pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Merusak mobil dan melakukan penganiayaan terhadap wartawan jelas menunjukkan adanya niat jahat. Hal ini harus menjadi perhatian serius pihak kepolisian agar tidak terjadi kembali,” tambah Iqbal.
Ketua Harian AMI: Jurnalis Tidak Boleh Diintimidasi.Ketua Harian DPP AMI, Hadiriku Zega, juga mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan yang membenarkan kriminalisasi maupun intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Mengambil foto dan video di tempat umum bukan pelanggaran. Itu bagian dari kerja jurnalistik. Jika Pertamini tersebut memiliki izin resmi menjual solar, seharusnya tidak ada kemarahan apalagi tindakan kekerasan,” ujar Zega.
Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja sesuai kode etik dan hasil temuan di lapangan bukan untuk dihakimi pihak yang merasa terganggu.
AMI Desak Penegakan Hukum Tegas,
Di akhir pernyataannya, Hadiriku Zega menyampaikan tuntutan resmi AMI kepada Kapolda Riau melalui Polres Inhil agar:
1. Menjadikan kasus ini prioritas penanganan.
2. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi wartawan sesuai amanat UU Pers.
3. Segera memproses pihak-pihak yang terlibat, termasuk wanita yang diduga sebagai pemicu serangan dan pihak lain yang terlibat dalam upaya pencegatan.
Ini bukan sekadar soal materi atau kerusakan mobil. Ini menyangkut percobaan pembunuhan, penganiayaan, dan kriminalisasi profesi jurnalis,” tegasnya.
Sumber: DPP Aliansi Media Indonesia (AMI)