KILASRIAU.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Oktober 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Senin (3/11/2025).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora memamerkan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Inhil.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah adanya laporan masyarakat serta upaya pengejaran terhadap para pelaku yang beraksi di sembilan lokasi berbeda di Kecamatan Tembilahan, Batang Tuaka, dan Gaung Anak Serka.

Tiga pelaku berhasil ditangkap, terdiri dari satu orang dewasa berinisial MR (38) dan dua anak di bawah umur masing-masing MA (13) dan MH (16).
Polisi menyebut, pelaku utama MR mengajak anak kandungnya sendiri serta teman anaknya untuk melakukan aksi pencurian.
“Para pelaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak sembilan kali dalam satu bulan. Barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor berhasil kami amankan,” ujar pihak Kapolres Inhil dalam konferensi pers.
Dari sembilan kendaraan curian, tiga unit telah sempat dijual pelaku kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Polisi menduga adanya keterlibatan penadah yang menjadi bagian dari jaringan kejahatan ini.

“Kami juga masih memburu penadah dan pelaku lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada sindikat di balik kasus ini,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan. Motor kemudian didorong menjauh dari lokasi sebelum kunci kontak dirusak menggunakan kunci palsu. Motif para pelaku adalah ekonomi, di mana uang hasil penjualan kendaraan curian dibagi rata.
Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merk, serta satu kunci palsu yang digunakan dalam aksi pencurian. Sebanyak enam motor ditemukan di rumah salah satu pelaku dan dua unit lainnya ditemukan di rumah terduga penadah.
Para korban diketahui merupakan warga Kecamatan Batang Tuaka, Gaung Anak Serka, dan Tembilahan. Kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum, dengan penerapan pasal pencurian dengan pemberatan serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak untuk pelaku yang masih di bawah umur.

“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat peningkatan angka curanmor di akhir tahun. Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Polres Inhil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka. Kelalaian masyarakat dalam menjaga kendaraannya dianggap memberi peluang terjadinya tindak kriminal.
“Pada dasarnya tanpa sadar kita memberikan kesempatan bagi pelaku ketika kendaraan ditinggalkan tanpa pengamanan maksimal,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyerahka beberapa kendaraan yang telah teridentifikasi kepada pemiliknya.