KILASRIAU.com — Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) PT Hera Inhil Mandiri memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut perusahaan tersebut mempersulit pengusaha speedboat dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Cabang PT Hera Inhil Mandiri, Aries Munandar, didampingi Humas perusahaan, Adi Mulyadi, menegaskan bahwa informasi mengenai penerapan sistem pre-order dan pembayaran sehari sebelum pembelian tidak benar.
“Saya selaku penanggung jawab PT Hera Inhil Mandiri mengklarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Setiap konsumen yang datang kami layani dengan sepenuh hati, dan tidak ada sistem pre-order seperti yang disebutkan,” ujar Aries saat konferensi pers di Tembilahan, Jumat (24/10/2025) sore.
Aries menyampaikan, pelayanan kepada konsumen di SPBB dilakukan sepenuhnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Setiap pembeli wajib menunjukkan dokumen untuk memastikan sisa kuota dan kesesuaian dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
“Semua proses dilakukan sesuai regulasi. Kami memastikan penyaluran BBM berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya oknum yang bertindak di luar aturan, Aries membuka ruang pengaduan langsung. Pihaknya menyediakan nomor layanan resmi di 0822-8776-7856 (Aries Munandar Abdullah) dan 0853-7410-8989 (Adi Mulyadi) bagi masyarakat yang mengalami kendala pelayanan.
Menjawab pertanyaan seputar kuota BBM untuk armada speedboat, Aries menegaskan bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi perangkat desa dan instansi terkait, dengan memperhatikan data armada yang sah.
“Kami hanya menyalurkan sesuai data rekomendasi dan kebutuhan riil. Tidak ada pengurangan maupun penundaan di luar aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha speedboat di Tembilahan sempat mengeluhkan kesulitan memperoleh BBM di SPBB PT Hera Inhil Mandiri. Mereka menuding adanya sistem pemesanan dan pembayaran lebih awal sebelum pembelian.
Padahal, sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, pembelian BBM jenis tertentu seperti Solar dan Pertalite cukup menggunakan surat rekomendasi resmi tanpa mekanisme pre-order.
Melalui klarifikasi ini, PT Hera Inhil Mandiri berharap masyarakat dan pelaku transportasi air dapat memahami bahwa seluruh proses distribusi BBM dijalankan secara terbuka, sesuai regulasi, dan tidak merugikan pihak mana pun.