KILASRIAU.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pertanian Universitas Islam Indragiri (Unisi) menggelar Kajian Dialogis bertema “Menakar Implikasi Putusan MK No.135/PUU/XXII/2024 terhadap Demokrasi dan Transisi Kepemimpinan Nasional” di Aula Bapenda inhil.
Empat narasumber hadir dalam kegiatan ini, yaitu:
1. Jamri, S.H., M.H. Akademisi Hukum Tata Negara, membahas konsistensi putusan MK dengan UUD 1945.
2. M. Iqbal, S.H., M.H. Anggota DPRD Inhil, mengulas resiko hukum dan transisi masa jabatan.
3. Syamsul Masjan Ketua KPU Inhil, membahas kesiapan teknis KPU dan tantangan regulasi.
4. Rustam, S.H.Ketua Bawaslu Inhil, menyoroti peran Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu.
Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana Erin Riani menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka bagi mahasiswa dan masyarakat untuk memahami arah demokrasi pasca putusan MK.
“Kami ingin menghadirkan forum yang edukatif dan kritis, agar mahasiswa dan generasi muda memahami makna konstitusi secara lebih mendalam,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Komisariat Pertanian Unisi, Jondrawanto, menegaskan pentingnya peran HMI sebagai wadah intelektual yang peka terhadap dinamika kebangsaan.
“Kajian seperti ini menunjukkan bahwa HMI tidak hanya berfokus pada internal organisasi, tetapi juga berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa dan pelajar. Diskusi berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.
Melalui kajian ini, HMI Komisariat Pertanian Unisi menegaskan komitmennya untuk terus menjadi ruang intelektual yang melahirkan kader kritis, progresif, dan peduli terhadap isu hukum serta demokrasi nasional.