KILASRIAU.com, ACEH TIMUR - Operasi pasar gabungan antara Bea Cukai Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur membuahkan hasil signifikan.
Sebanyak 14.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari peredaran pada Rabu (9/10/2025).
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah strategis memberantas rokok ilegal yang merugikan kas negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal yang patuh membayar cukai.
"Rokok ilegal berdampak ganda, merugikan penerimaan negara sekaligus mematikan pelaku usaha yang taat aturan dan berkontribusi bagi pembangunan," tegas Dwi.
Berawal dari briefing di depan Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, tim gabungan kemudian bergerak terpisah menjadi dua regu. Sasaran operasi difokuskan di Kecamatan Julok dan Kecamatan Idi, dua wilayah yang menjadi target pengawasan.
Hasil operasi mencatat pengamanan 705 bungkus rokok atau setara 14.100 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Tim segera menerbitkan lima Surat Bukti Penindakan (SBP) tertanggal 9 Oktober 2025 atas temuan tersebut. Selanjutnya, seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur untuk didokumentasikan sebagai bukti penindakan.
Dwi mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dalam kegiatan ini. "Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang solid ini dan berharap sinergi dengan seluruh pihak dapat terus berkelanjutan guna memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat, penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan," pungkasnya.