KILASRIAU.com - Komisi IV DPRD Pekanbaru secara resmi melaporkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru beserta sindikatnya, ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (9/10/2025). Hal ini memastikan proses pengungkapan sengkarut dugaan mafia tanah di BPN Kota Pekanbaru, terus berlanjut.
Laporan tersebut, ikhwal kasus tanah seluas 6 hektar di Jalan Sudirman Pekanbaru, yang sampai kini status riilnya masih ditutup-tutupi BPN Pekanbaru, meski sudah beberapa kali dipanggil hearing Komisi IV DPRD bersama OPD terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Rombongan wakil rakyat Gedung Payung Sekaki ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg, didampingi Sekretaris Roni Amriel SH MH serta anggota Komisi IV lainnya Zulfan Hafiz ST, Roni Pasla SE, Pangkat Purba SH, Faisal Islami, Zulfahmi SE MH, Hamdani SIP, serta dua perwakilan ahli waris tanah, Rusdi dan Arman.
Para legislator ini disambut baik Sekjen Kementerian ATR/BPN, Komjen Pol Drs Pudji Prasetijanto Hadi serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono beserta staf di Lantai 5 Kebayoran Lama, Jakarta.
Dalam pertemuan yang berlangsung akrab tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru menyampaikan beberapa catatan penting, mengenai tanah yang rencananya akan dibangun swalayan terbesar di Indonesia itu.
"Alhamdulillah, kami diterima dengan sangat baik Kementerian ATR BPN. Pak Sekjen dan Dirjen yang menerima kami antusias, dan berjanji bongkar sindikat mafia tanah di BPN Pekanbaru serta kroninya," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, Kamis (10/10/2025) malam via selular.
Dalam laporan Komisi IV menyampaikan, bahwa ada masyarakat yang dirugikan akibat kebijakan yang diambil oleh BPN Kota Pekanbaru, dengan terbitnya SHM yang lebih muda di atas tanah SHM No 682.
Selain itu, Komisi IV DPRD juga melaporkan semua upaya yang sudah dilakukan, untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud, dengan mengundang Kakan BPN Pekanbaru, mulai dari Kakan BPN Pekanbaru, Doni hingga Muji Burohman, beserta para kepala seksi terkait.
"Pak Sekjen sempat geleng-geleng kepala ulah bawahannya. Karena kami lebih 7 kali memanggil rapat yang disepakati untuk dilakukan floting. Namun diingkari oleh Kakan BPN Muji Burohman," terangnya.
Karena itu, lanjut Politisi senior Golkar ini, Komisi IV melaporkan juga Kakan BPN Pekanbaru Muji Burohman ke Kementerian ATR BPN, karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, maupun memberikan solusi terbaik.
Kepada Sekjen dan Dirjen, Komisi IV menyampaikan, ada kekuatan besar yang menekan Kakan BPN Pekanbaru Muji Burohman, untuk tidak bersikap. Karena itu, pihaknya meminta Sekjen dan Dirjen turun tangan menyelesaikan, dan menyikat habis mafia tanah yang berkeliaran di Kota Pekanbaru.
"Kami sangat yakin, apalagi Pak Sekjen merupakan Jenderal Polisi bintang tiga, yang punya naluri tajam memandang kasus ini secara ril. Jadi, kami minta sangat perlu Kementerian turun gunung, untuk menggulung sindikat mafia ini," sebutnya berharap.
Gayung bersambut, Sekjen Kementerian ATR/BPN, Komjen Pol Drs Pudji Prasetijanto Hadi merespon positif laporan masyarakat, yang dimediasi oleh Komisi IV DPRD Pekanbaru ini. Bahkan Kementerian ATR BPN sangat mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Pekanbaru, yang mengedepankan penyelesaian kasus seperti ini, dengan cara nolitigasi.
"Pastinya, kami segera panggil Kanwil BPN Riau dan Kakan BPN Pekanbaru, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Termasuk juga, kami akan turun ke lapangan dalam waktu dekat, karena kami juga bagian dari Satgas Mafia Tanah Pusat," janji Pudji Prasetijanto Hadi di hadapan Komisi IV DPRD.
Hal yang sama juga disampaikan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR BPN, Iljas Tedjo Prijono. Dia mengaku, terus memonitor kasus ini, karena sempat viral di media massa dan Medsos.
"Kami apresiasi tinggi kepada Komisi IV DPRD Pekanbaru, karena melakukan pendekatan humanis dalam penanganan kasus ini," tambahnya.
Dalam pemanggilan Kanwil dan Kakan BPN Pekanbaru nantinya, lanjut Iljas Tedjo, pihaknya akan fokus melakukan konsolidasi penyelesaian SHM No 682 tahun 1978, atas nama Sahuri Maksudi. Sehingga akan jelas status kepemilikannya.(yan)