Bea Cukai Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh Lanjutkan Pembahasan Rencana Kegiatan DBH CHT Bidang Penegakan Hukum 2026

KILASRIAU.com, Banda Aceh — Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh bersama Pemerintah Provinsi Aceh melaksanakan rapat lanjutan pembahasan rencana kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum tahun 2026, bertempat di Mako Satpol PP dan WH Aceh.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah diselenggarakan pada 26 September 2025 di tempat yang sama. Dalam rapat kali ini, pembahasan difokuskan pada penyusunan rencana kegiatan penegakan hukum tahun anggaran 2026.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP dan WH Aceh selaku pelaksana kegiatan DBH CHT bidang penegakan hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, serta wakil dari Kanwil Bea Cukai Aceh.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Muparrih, menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KM.4/2024 juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan rapat perencanaan kegiatan tahun anggaran 2026 pada bulan September 2025, yang dilaksanakan bersama Bea Cukai sebagai unit kerja yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum dalam penggunaan DBH CHT.

“Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran DBH CHT. Hasil rapat akan dituangkan dalam notula hasil pembahasan antara Pemerintah Daerah dan Bea Cukai, yang nantinya digunakan sebagai bahan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” jelas Muparrih.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh akan mengumpulkan seluruh notula pembahasan rencana kegiatan DBH CHT bidang penegakan hukum tahun 2026 dari setiap Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Aceh yang telah ditandatangani bersama perwakilan pemerintah daerah dan perwakilan Bea Cukai setempat.

Notula-notula tersebut akan dikompilasi dan disampaikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh ke Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kantor Pusat Bea Cukai pada akhir Oktober 2025 sebagai bagian dari pelaporan tahapan perencanaan kegiatan DBH CHT.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Aceh terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan program penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah Provinsi Aceh, sekaligus memastikan pemanfaatan DBH CHT berjalan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.


Baca Juga