KILASRIAU.com – Baru beberapa hari setelah memberikan penghargaan kepada petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, beredar dugaan adanya narapidana yang masih bebas menggunakan ponsel di dalam lapas melalui unggahan media sosial.
Sebuah akun Facebook bernama @Jamal Karim menuliskan bahwa sejumlah narapidana di kamar tertentu masih memiliki handphone. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan di Lapas Tembilahan.
Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan ketat terhadap penyelundupan barang terlarang, baik pada warga binaan maupun saat proses kunjungan.
“Sejak saya dilantik, kami sudah melakukan pembenahan besar-besaran. Bahkan sebelum pelantikan, saya sudah ditelepon Dirjen PAS dan Direktur PAM Intel untuk memperkuat pengawasan internal,” ungkap Prayitno, Sabtu (4/10/2025) malam.
Sebagai upaya transparansi, Lapas Tembilahan kini telah menyediakan 32 unit warung telekomunikasi (wartel) khusus narapidana di seluruh blok. Melalui fasilitas ini, warga binaan dapat berkomunikasi dengan keluarga melalui telepon maupun video call yang seluruhnya terekam.
“Kami siapkan wartelsus di setiap blok, jadi mereka tetap bisa terhubung dengan keluarga tanpa melanggar aturan,” jelasnya.
Prayitno juga menekankan pentingnya peran masyarakat untuk ikut melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. “Pintu pengaduan kami selalu terbuka. Siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran, silakan lapor,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Lapas Kelas IIA Tembilahan langsung menggelar razia rutin di sejumlah blok hunian pada Sabtu (4/10/2025) malam. Razia menyasar Blok Meranti (kamar 08, 09, dan 10), Blok Ulin (kamar 02 dan 06), serta Blok Cendana.
Dalam proses razia, seluruh warga binaan terlebih dahulu dikeluarkan dari kamar masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan badan secara ketat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar hunian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, di antaranya; 1 unit kipas angin ilegal, 1 kabel listrik liar, 1 mesin tato, 3 sendok besi, serta 2 botol kaca.
Seluruh barang tersebut langsung diamankan dan dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bentuk penegakan aturan dan pencegahan potensi gangguan keamanan.
Prayitno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan minuman keras. Warga binaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi disiplin.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang kondusif agar proses pembinaan berjalan maksimal,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengawasan di dalam lapas sangat bergantung pada kerja sama antara petugas dan warga binaan. “Kami berharap warga binaan mendukung upaya keamanan ini dengan tidak menyembunyikan barang-barang terlarang,” tambahnya.
Kegiatan razia rutin ini, lanjut Prayitno, merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan tata tertib serta pengamanan di dalam lapas.
Selain itu, seluruh hasil razia akan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Riau dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut kebijakan.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat, Lapas Tembilahan menargetkan terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan berorientasi pada pembinaan.
“Razia rutin adalah langkah kami menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan program pembinaan berjalan sesuai visi pemasyarakatan, agar warga binaan siap kembali ke masyarakat,” pungkas Kalapas.