KILASRIAU.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Kamarizaman (52), warga Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Inhil pada Kamis (25/9/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota serta Panitera Pengganti. Hadir pula penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, terdakwa beserta keluarganya, serta pihak keluarga korban.
Pada kesempatan tersebut, dua orang saksi dihadirkan. Saksi pertama, A, yang merupakan keluarga terdakwa, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf dan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.
“Kami sudah meminta maaf kepada anak korban dan juga menyerahkan uang sagu hati sebesar dua juta rupiah. Selain itu, kami pernah memberikan sepuluh juta rupiah kepada istri korban, Marlina,” ungkap A di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi kedua, E, seorang warga desa yang berada di lokasi kejadian, mengaku hanya menyampaikan apa yang dilihatnya secara langsung.
“Saya hanya menyampaikan apa yang saya lihat dan alami saat kejadian,” kata E.
Dalam keterangan tambahan, saksi E menuturkan bahwa dirinya melihat perkelahian dari jarak sekitar 10 meter.
Ia menyebut hanya sempat menyaksikan ayunan parang saat korban dan terdakwa terlibat baku hantam. Saat itu, korban membawa sebatang kayu berdiameter empat inci sepanjang dua meter, sedangkan terdakwa menenteng sebilah parang panjang.
Menariknya, saksi pertama yang juga anak kandung terdakwa mengklaim bahwa keluarga mereka telah memberikan kompensasi sebesar Rp12 juta kepada pihak korban. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh istri korban, Herlina.
“Subhanallah, itu bukan dari keluarga pelaku. Uang itu dari keluarga lain yang ingin membantu. Saya tidak akan pernah mau menerima kalau itu dari keluarga pelaku. Bahkan uang itu masih ada di rumah orang tua, tidak saya sentuh, dan akan saya kembalikan kalau disebut kompensasi belasungkawa,” tegas Herlina melalui sambungan telepon kepada wartawan.
Herlina, yang juga menjadi saksi mata, masih mengingat jelas detik-detik suaminya ditebas parang oleh terdakwa AH.
“Saya melihat sendiri ayunan parang itu, melihat tangan suami saya berdarah. Saya berusaha melerai, teriak minta tolong warga, tapi ketika suami saya jatuh, dia hanya sempat menyebut nama pelaku agar berhenti,” ucapnya lirih.
Ia menambahkan, dirinya tidak menuntut selain keadilan.
“Suami saya sudah tiada. Saat ini saya hanya berharap ada keadilan atas hilangnya nyawa orang yang saya dan anak-anak saya sayangi,” ujarnya.
Sebagai catatan, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin pagi (16/6/2025) di Dusun Tuk Sate, Jalan Tepi Laut, Desa Kuala Patah Parang. Saat itu korban tengah sarapan bersama keluarga di sebuah warung.
Tiba-tiba terdakwa datang sambil menghentakkan parang ke meja dan melontarkan ancaman.
Setelah adu mulut, pelaku sempat pergi menuju kebun, namun korban menyusul hingga akhirnya terjadi perkelahian yang berujung pembacokan.
Korban mengalami luka serius di kepala dan tangan, sempat dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan, namun nyawanya tak terselamatkan. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam pribadi akibat konflik keluarga yang telah berlangsung lama.
Sidang akhirnya ditutup dan akan kembali digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.**