Bea Cukai Aceh Kembali Gelar Operasi Pasar, Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

KILASRIAU.com, Banda Aceh — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh melanjutkan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal yang sehari sebelumnya dilakukan di kawasan Setui, Kota Banda Aceh. 

Operasi hari ini, kegiatan pengawasan dilakukan di daerah Lueng Bata, Banda Aceh dan Lambaro, Aceh Besar.

Hasil operasi menunjukkan masih ditemukannya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Petugas melakukan penindakan terhadap lima warung yang kedapatan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Dari penindakan tersebut, diamankan sebanyak 2.680 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Manchester, HD Red, VR 7, Hummer, Marshal, Hmin, Camclar, dan Nexton.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya Bea Cukai Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa operasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah di Aceh, sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai bahaya dan kerugian dari peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Aceh kembali mengingatkan bahwa ciri rokok ilegal dapat dikenali dengan mudah, yakni tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. M"kMasyarakat diminta untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi rokok ilegal, karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara dan masyarakat.

"Kami menghimbau masyarakat melalui operasi pasar ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong," ujarnya.


Baca Juga