TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Pemerintahan desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menghadapi kondisi yang tidak ideal. Dari total 218 desa yang ada, sebanyak 114 desa saat ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa. Situasi ini terjadi karena masa jabatan kepala desa maupun pejabat kepala desa (Pj) telah berakhir, sementara pengukuhan perpanjangan jabatan belum juga dilakukan.
Kondisi tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, Plh memiliki kewenangan terbatas sehingga sejumlah program pembangunan dan pelayanan desa ikut terhambat.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kuansing, Mukhlisin, menampik anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja menunda proses pengukuhan. Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) sudah disesuaikan dengan keputusan pusat.
“Sebenarnya kemarin tanggal 9 sudah diagendakan, namun karena Bupati masih banyak agenda dan kegiatan-kegiatan, hal ini jadi tertunda. InsyaaAllah dalam bulan ini akan dikukuhkan,” jelas Mukhlisin kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran agar pengukuhan kepala desa dilakukan paling lambat minggu keempat Agustus lalu. Namun, hingga pertengahan September, proses tersebut belum juga terealisasi.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah segera menepati janji.
“Kami ingin kepastian, jangan sampai pembangunan desa tersendat hanya karena Plh tidak bisa mengambil keputusan strategis,” ujar seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Kuantan Tengah.
Dengan adanya penegasan dari Wakil Bupati, publik kini menanti realisasi pengukuhan pada bulan September ini, agar roda pemerintahan desa di Kuansing kembali berjalan normal.*(ald)