KILASRIAU.com, Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melalui Program Kanal BC-Aceh sukses melaksanakan Workshop Online Belajar Ekspor sesi 1 dengan tema Mengenal Ketentuan Ekspor dan Kolom Isian pada PEB.
Kegiatan ini diikuti oleh pemerintah daerah, pelaku usaha ekspor, UMKM berorientasi ekspor, akademisi, serta masyarakat umum dari berbagai daerah.
Workshop sesi pertama menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Aceh, di antaranya Muparrih, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, yang menjelaskan tentang konsep perdagangan internasional serta pentingnya pemahaman aturan ekspor.
Aan Sundari, Kepala Seksi Intelijen, turut memberikan pemaparan mengenai larangan dan pembatasan ekspor yang perlu diperhatikan oleh eksportir.
Sementara itu, Indra Mustika Wiratama, Kepala Seksi Keberatan dan Banding, menjelaskan secara teknis mengenai cara pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang benar dan sesuai ketentuan.
Selain dari Bea Cukai Aceh, hadir pula narasumber praktisi ekspor, Choirul Amin, pendiri Ekspor.id, yang berbagi pengalaman dan strategi dalam memulai ekspor, termasuk tips menghadapi tantangan di pasar global serta pemanfaatan peluang perdagangan internasional.
Partisipasi peserta sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi. Topik yang dibahas meliputi teknis pengisian PEB, tantangan regulasi, hingga strategi memperluas pasar ekspor bagi UMKM.
"Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaku usaha agar lebih siap dan kompetitif di kancah perdagangan internasional," ujarnya.
Sebagai informasi, Workshop Online Belajar Ekspor akan berlanjut ke sesi kedua pada Rabu, 17 September 2025 dengan tema Bimbingan Teknis Pengisian PEB pada CEISA 4.0.
"Dengan semangat MATA IE (Maju, Tangguh, Inovatif, Efisien), Bea Cukai Aceh terus memperkuat peran sebagai fasilitator perdagangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui ekspor yang sehat, transparan, dan sesuai ketentuan," sebutnya.