Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Imbau Perusahaan Salurkan CSR

KILASRIAU.com  - Sebagai upaya bersama melindungi pekerja rentan dari resiko sosial dan ekonomi yang dihadapi selama bekerja, seperti kecelakaan kerja hingga kematian, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota mengimbau perusahaan-perusahaan untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi pekerja rentan.

Sejalan dengan imbauan itu, PT Seko Indah, PT Sandria Sukses Bersama dan PT Sawit Bertuah Lestari sebagai salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Pekanbaru Kota yang merupakan grup perusahaan PT Jhagdra ikut berpartisipasi dan menyalurkan program CSR dengan cara membayarkan iuran kepada 100 pekerja rentan selama 6 bulan (Juli 2025 sampai Desember 2025).

CSR pekerja rentan itu diberikan kepada masyarakat pekerja yang ada di sekitar perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu. Sehingga, para kerja mendapat perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

HRD PT Jhagdra, Sayed mengungkapkan bahwa pemberian CSR untuk perlindungan pekerja di sekitar perusahaan ini sebagai salah satu langkah perusahaan untuk membuktikan bahwa perusahaan juga peduli terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja yang berada lingkungan sekitarnya, walaupun pekerja-pekerja tersebut bukan bagian dari pekerja perusahaan

"Dengan penyaluran CSR ini,  perusahaan ingin terlibat aktif dalam mensukseskan program-program pemerintah, khususnya yang berada di wilayah Provinsi Riau," sebut Sayed.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari tiga perusahaan yang berada dibawah Grup PT Jhagdra karena telah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan lewat program CSR-nya. 

Hal itu juga sejalan dengan imbauan Gubernur Riau, Abdul Wahid melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Riau terkait Program PULUT KETAN (Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan) di Provinsi Riau.

"Kami mengapresiasi penyaluran CSR untuk pekerja rentan ini. Hal ini sebagai wujud mensukseskan program Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Riau," terang Hendra.

Sebagai bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota, Waluyo Suparto mengunjungi Kantor Perkebunan yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu untuk menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan tersebut.

Penyerahan kartu kepesertaan itu diserahkan langsungnkepada Asisten Kepala PT Seko Indah, Hery Dhani SP, Est Manager PT Sawit Bertuah Lestari, Sunarto dan Est Manager PT Sandria Sukses Bersama, Hadinamora SP. Adapun pekerja rentan yang dilindungi melalui program CSR adalah buruh bangunan, tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, nelayan dan lain sebagainya.

"Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial," sebut Waluyo.

Waluyo mengatakan, dengan iuran Rp16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta apabila telah menjadi peserta minimal 3 bulan kepesertaan dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama tiga tahun.

“Kami berharap ini dapat menjadi contoh untuk perusahaan-perusahaan lainnya agar ikut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, serta menjadi stimulus awal bagi pekerja rentan untuk melanjutkan kepesertaannya setelah memperoleh 12 bulan perlindungan,” tutur Waluyo.(yan)


Baca Juga