KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas manfaat bagi para pesertanya, salah satunya melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang melekat pada fasilitas Jaminan Hari Tua (JHT). Program MLT memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi pekerja.
"Program ini bertujuan memberikan kepastian, dan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki hunian," kata Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto.
Ia menyebutkan, program ini juga mendukung kebijakan pemerintah, dalam mewujudkan program Sejuta Rumah sekaligus memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja. Program MLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri, lanjut Hendra, sebenarnya sudah digulirkan sejak dikeluarkannya Permenaker nomor 35 tahun 2016.
Namun, kemudian kementerian memperbaharui aturan tersebut, yang dikeluarkan dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
“MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek, kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT)," terang Hendra.
Fasilitas diberikan dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), plafon hingga Rp150 juta dengan tenor maksimal 30 tahun. Kemudian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), plafon hingga Rp500 juta dengan tenor maksimal 30 tahun, khusus bagi peserta yang belum memiliki rumah.
Selanjutnya, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), plafon hingga Rp200 juta dengan tenor maksimal 15 tahun. Lalu, Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) bagi pengembang, plafon hingga 80 persen nilai konstruksi (di luar tanah) dengan tenor maksimal 5 tahun.
“Melalui skema ini, pekerja mendapatkan peluang nyata untuk memiliki rumah, sementara bagi pengembang juga tersedia fasilitas pembiayaan konstruksi. Dengan demikian, manfaat JHT bukan hanya tabungan jangka panjang, tetapi juga solusi nyata terhadap kebutuhan dasar pekerja,” jelas Hendra.
Untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Bank Himbara salah satunya Bank BTN, dan BPD setempat dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah.
Bagi peserta BPJamsostek yang ingin mendapatkan MLT, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pekerja. Adapun persyaratannya yaitu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, segmentasi Penerima Upah dan terdaftar program JHT minimal 1 tahun.
"Kemudian perusahaan tertib administrasi dan iuran, dan belum memiliki rumah sendiri, khusus pengajuan KPR dan PUMP, serta dan memenuhi persyaratan bank maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," papar Hendra.
Hendra mengungkapkan, untuj proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit, dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh kantor bank penyalur. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kantor bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk memperoleh subsidi harga sesuai dengan syarat ketentuan berlaku.
“Apabila suami istri peserta, yang mengajukan KPR atau PRP atau PUMP hanya salah satu, dan berlaku satu kali selama menjadi peserta. Jadi bagi peserta yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kotq," sebut Hendra.
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi jawaban bagi pekerja di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Pelalawan sebagai wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota untuk bisa memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Hal ini juga sekaligus mendukung agenda nasional pembangunan perumahan rakyat.(yan)