DPRD Inhil Tanggapi Kasus Terjerat Dugaan Melanggar Kode Etik ASN Sekretariat

KILASRIAU.com – Kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak DPRD.

ASN berinisial AA, yang sehari-hari bertugas di Sekretariat DPRD Inhil, diketahui diamankan kepolisian bersama seorang ASN lainnya, FRP, yang berdinas di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Keduanya diduga terlibat kasus perzinaan di sebuah hotel di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Minggu (10/8/2025) dini hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Inhil, Hj. Rusliana, S.Sos., M.M, membenarkan bahwa AA adalah staf di Sekretariat. Ia menegaskan pihaknya langsung mengambil langkah penanganan setelah kabar penangkapan tersebut mencuat.

“Kita sudah melakukan pemanggilan, pembinaan, dan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga sudah dibuat dan dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM). Saat ini kita menunggu tindak lanjut dari BKSDM selaku pihak yang berwenang mengambil keputusan,” jelas Rusliana kepada wartawan, Sabtu (23/8/25).

Rusliana menambahkan, persoalan ini ditangani sesuai dengan mekanisme etik dan disiplin ASN. DPRD Inhil, katanya, tidak bisa memberikan sanksi langsung, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada BKSDM.

“Prosedurnya sudah dijalankan. Keputusan akhir akan ditentukan oleh BKSDM. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN di Sekretariat DPRD Inhil agar lebih berhati-hati dalam bersikap, menjaga kehormatan diri, serta mengutamakan integritas dan profesionalitas. 

“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. ASN harus menjadi contoh baik bagi masyarakat,” tegasnya.

Kronologi Penangkapan dilansir dari Sumbarkita. Id

Kasus ini mencuat setelah PW (31), istri FRP, melaporkan suaminya ke Polsek Bukit Raya. Ia mendapat informasi bahwa suaminya tengah bersama seorang perempuan di sebuah hotel di kawasan Marpoyan Damai.

Sekitar pukul 01.55 WIB, PW mendatangi hotel tersebut dan langsung menuju kamar 204. Di dalam kamar, ia mendapati suaminya bersama AA dalam keadaan tidak berpakaian. Peristiwa itu segera dilaporkannya ke polisi.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo, membenarkan laporan tersebut. “Mereka diamankan pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar hotel. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Laporan PW tercatat dengan nomor: LP/B/297/VIII/2025/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 10 Agustus 2025. Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi bersama tim opsnal dan langsung mengamankan FRP serta AA ke Mapolsek Bukit Raya.

Kasus ini kini berjalan di dua jalur. Dari sisi hukum, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan unsur pidana yang dapat dikenakan. Sementara dari sisi kepegawaian, DPRD Inhil telah menyerahkan proses etik dan disiplin ASN kepada BKSDM.

Hingga berita ini diterbitkan masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait sanksi yang akan dijatuhkan, baik dari aparat penegak hukum maupun dari instansi kepegawaian.**
 


Baca Juga