KILASRIAU.com - Penghargaan Paritrana Tahun 2025 kembali digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap pemerintah daerah dan pelaku usaha yang berkomitmen dalam memperluas cakupan serta kualitas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Proses seleksi telah dimulai dari tahapan administrasi hingga wawancara yang digelar pada 28–29 Juli 2025 di Hotel Pangeran Pekanbaru oleh Tim Penilai Paritrana Award Provinsi Riau atau dikenal sebagai Tim 9.
Tim 9 ini terdiri dari Pj Sekdaprov Riau, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Kepri, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau, serta empat akademisi lintas disiplin ilmu telah menetapkan para pemenang.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien dalam keterangan tertulis menjelaskan terdapat empat kategori penghargaan yang dinilai, yakni Perusahaan Skala Besar dan Menengah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, serta Usaha Kecil dan Mikro. Dimana semua kandidat dilakukan seleksi dan penilaian mulai dari tingkat provinsi, kemudian dilanjutkan ke tingkat nasional melalui tim penilai nasional.
Adapun untuk kategori pemerintah kabupaten,/kota dan desa yang dinilai adalah Regulasi, Coverage, Inovasi, dan Pemahaman melalui mekanisme wawancara. Untuk Kategori Badan usaha penilaian meliputi komitemen kepatuhan, inovasi dan pemahaman omelalui mekanisme wawancara.
“Untuk para Peringkat pertama dalam setiap kategori pengahrgaan ini akan mewakili provinsi Riau ke tingkat nasional, sedangkan untuk para pemenang lainnya akan diberikan akan menerima penghargaan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025, di Kantor Gubernur Riau,” ungkap Henky.
Lebih lanjut, Henky menyampaikan, penghargaan Paritrana bertujuan untuk memotivasi seluruh pemangku kepentingan agar memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga meningkatkan kualitas layanan perlindungan sosial bagi pekerja formal maupun informal.
“Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas peran aktif pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menjamin perlindungan jaminan sosial tenaga kerja secara menyeluruh khususnya di wilayah provinsi Riau," terangnya.
Tak lupa, Henky menyampaikan rasa terima kasih sekaligus mengapresiasi peran aktif seluruh pihak dalam mendukung perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib dilaksanakan.
Karena, hal itu merupakan hak normative para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan social. Sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah, stake holder dan pihak-pihak terkait lainya dalam mewujudkan hal tersebut.
"Dengan adanya Anugerah Paritrana ini diharapkan memberi pengaruh positif kepada Pemerintah Daerah dan seluruh pelaku usaha, serta menjadi pemicu semangat yang dapat memotivasi untuk terus mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Selain itu, Anugerah Paritrana ini diharapkan dapat mendukung harmonisasi seluruh regulasi yang ada terkait jaminan sosial dan bagi perusahaan agar mendukung tertib administrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Henky.(yan)