KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) - Di tengah gencarnya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perairan Sungai Kuantan dan sekitarnya, muncul pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang menyatakan telah mengusulkan lahan seluas 14.000 hektare untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat. Pernyataan tersebut sontak memicu gelombang komentar dan pertanyaan dari masyarakat, terutama di media sosial.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, Pemkab Kuansing bekerja sama dengan Polda Riau terus melakukan operasi penertiban terhadap PETI yang dinilai merusak lingkungan dan mencemari sungai. Dari sudut pandang budaya dan lingkungan, langkah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat yang resah terhadap kerusakan alam dan warisan adat yang terancam.
Namun dari sisi sosial-ekonomi, dampaknya juga cukup signifikan. Banyak dari para penambang merupakan masyarakat lokal yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas penambangan, meskipun dilakukan tanpa jaminan keselamatan dan dalam kondisi kerja yang membahayakan. Penertiban ini, di satu sisi, menghentikan kerusakan, namun di sisi lain juga menutup mata pencaharian warga.
Yang menjadi sorotan publik bukan hanya soal penertiban, melainkan pernyataan Pemkab Kuansing yang menyebut telah mengusulkan 14.000 hektare lahan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Informasi ini muncul dari salah satu unggahan video di platform TikTok berjudul “Pemkab Kuansing Mengambil Langkah Proaktif dengan Mengusulkan Pertambangan Rakyat Seluas 14.000 Hektare.”
Unggahan tersebut langsung menuai reaksi beragam dari netizen. Salah satunya, akun @nodeirawan menulis, “Tambang Rakyat 14 ribu hektare, artinya 14 ribu hektar bumi Kuansing akan dihancurkan oleh pemerintah.”
Akun lain, @indracaniago03, berkomentar, “Pemerintah, minta tolong kalau ada maunya.”
Namun, komentar paling menohok datang dari akun @aminion31 yang menulis dalam bahasa daerah Kuansing: “Jangan mangecek jo yang pandai, buktikan. Kalau mangecek ajo, anak ompek tahun pandai lonye.”
(Artinya: Jangan cuma omong doang, buktikan. Kalau ngomong aja, anak umur empat tahun juga bisa.)
Komentar tersebut seolah mewakili keresahan dan ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap janji-janji pemerintah. Banyak yang bertanya: Di mana lokasi 14.000 hektar tersebut? Kapan usulan itu disampaikan? Dan yang paling penting: apakah pemerintah benar-benar berniat menata pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan, atau sekadar mengurangi kesejahteraan warga?
Saat ini masyarakat menanti pencerahan dari Pemkab Kuansing. Masyarakat berharap bukan sekadar pernyataan atau janji manis, melainkan langkah nyata yang menyelamatkan lingkungan sekaligus memperhatikan nasib ekonomi rakyat. *(ald)