KILASRIAU.com — Surat Edaran (SE) General Manager PT Pelindo Tembilahan dengan nomor US.11/1/II/TBH-21 tertanggal 24 Februari 2021 terkait tarif parkir kendaraan bermotor dan penumpang menuai sorotan. Diduga kuat, pungutan yang dilakukan di area pelabuhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, penumpang dan pengendara sepeda motor yang masuk ke area pelabuhan dikenai tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk penumpang yang hendak menyeberang melalui jalur laut. Pungutan ini dilakukan oleh petugas yang mengaku berasal dari Koperasi Pelindo, dengan memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran.
Meski nominal pungutan terbilang kecil, akumulasi dari aktivitas ini dalam jangka panjang dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi pengelolaannya.
Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum pungutan tersebut, siapa yang menunjuk petugas koperasi, serta ke mana dana hasil pungutan disalurkan.
Saat dikonfirmasi pada Ahad, 3 Agustus 2025, General Manager PT Pelindo Tembilahan, Riky, belum memberikan penjelasan pasti. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya menyampaikan, "Bapak bisa ke kantor kita, nanti kita bisa berikan penjelasan informasinya."
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Pelindo Tembilahan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut atas dugaan praktik pungli tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Indrawansyah Syarkowi, tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui WhatsApp pada hari yang sama, padahal instansi tersebut merupakan pihak teknis yang berwenang terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, H. Tantawi Jauhari, saat diminta komentarnya hanya mengatakan singkat, “Setahu saya Perda parkir sudah ada,” tanpa merinci lebih lanjut mengenai besaran tarif resmi untuk kendaraan roda dua. (Tim)