BPN Kuansing Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah atas Nama Amin Harijah

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) - Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi (BPN Kuansing) secara resmi mengumumkan kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1792 atas nama Amin Harijah, yang berlokasi di Simpang Tiga (Inhu), Kelurahan Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Pengumuman ini diterbitkan pada 20 Mei 2025 melalui Surat Nomor: 6/Peng.14.09.HP/V/2025, dan berdasarkan permohonan atas nama Diah Novita, warga RT 003 RW 001 Kelurahan Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Sertifikat yang hilang tersebut tercatat diterbitkan pada tanggal 20 Maret 1982, dan saat ini sedang dalam proses penggantian sertifikat baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam pengumuman itu disebutkan, masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan penerbitan sertifikat pengganti dapat mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti kuat. Masa keberatan diberikan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman ini dimuat di media.

Apabila tidak ada keberatan yang disampaikan dalam waktu tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan oleh BPN Kuansing, dan sertifikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum.*(ald)


Baca Juga