Siak, KILASRIAU.com – Dunia perhotelan di Kecamatan Tualang kembali tercoreng. Kasus memilukan kembali terungkap, dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi secara berulang di Green Hotel Perawang, Kabupaten Siak. Lokasi yang semestinya dijaga ketat itu justru menjadi tempat aman bagi aksi bejat yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga awal 2025.
Polsek Tualang akhirnya berhasil membongkar kasus ini dan mengamankan pelaku berinisial JZ (18). Kini, ia tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Korban berinisial LL (17), masih di bawah umur, menjadi korban eksploitasi yang berlangsung berulang kali.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pelaku. Laporan resmi dilayangkan oleh ibu korban, Yuberian Halawa (34), dengan Nomor: LP/B/46/VII/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 7 Juli 2025.
Yang membuat publik geram, aksi bejat ini tak hanya terjadi sekali. Green Hotel Perawang diduga menjadi lokasi berulang terjadinya hubungan intim pelaku dan korban sejak 2024. Terakhir, mereka diketahui masuk hotel pada Minggu pagi, 6 Juli 2025. Saksi mata yang juga kerabat korban mencurigai gerak-gerik mereka, lalu mengikuti dan menghadang di lokasi. Saat dibawa pulang, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan keluarga.
Barang bukti yang disita pihak kepolisian antara lain:
1 helai hoodie abu-abu bertuliskan “BANANA REPUBLIC”
1 helai celana pendek warna hitam
1 unit handphone iPhone XR warna hitam
1 unit handphone VIVO V29E warna gold
Kini, JZ dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menegaskan komitmen untuk memberantas kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi manajemen Green Hotel Perawang. Lemahnya pengawasan internal hotel membuka ruang bagi kejahatan seksual terhadap anak. Publik mendesak agar hotel ini diperiksa menyeluruh dan izin operasionalnya dievaluasi.