Sampah Menumpuk di Depan Kantor dan Pasar, Spanduk Larangan Hanya Jadi Pajangan

PASAR TALUK, KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) - Ironis. Meski spanduk larangan membuang sampah terpampang jelas di depan bangunan Pasar Rakyat, hanya beberapa meter di seberang kantor BAZNAS Kuantan Singingi, di Jalan Jendral Sudirman, Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kenyataannya lokasi ini justru menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Pantauan di lapangan pada Jumat sore (04/07/2025), tumpukan plastik berisi sampah rumah tangga berserakan di sepanjang trotoar. Padahal, spanduk besar yang terpasang di pagar depan gedung tersebut telah memberi peringatan tegas bahwa pelaku pembuangan sampah sembarangan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Namun sayangnya, peringatan itu tampaknya tidak digubris oleh masyarakat. Tidak terlihat adanya petugas yang berjaga maupun tempat sampah resmi di sekitar lokasi tersebut. Warga yang melintas pun mengeluhkan bau tak sedap dan kesan kumuh yang ditimbulkan.

“Kalau memang dilarang, seharusnya diawasi atau disediakan tempat sampah resmi. Jangan cuma pasang spanduk,” keluh Rino, seorang pengendara roda dua yang setiap hari melewati jalur tersebut.

Masyarakat, Raswadi, juga menyayangkan kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap kebersihan kawasan Pasar Taluk yang merupakan pusat aktivitas ekonomi warga.

“Kami sangat mendukung penegakan aturan. Tapi tidak cukup hanya dengan ancaman di spanduk. Harus ada penegakan nyata, entah dengan patroli, pemasangan CCTV, atau penyediaan sarana yang memadai. Kalau tidak, masyarakat akan terus buang sampah sembarangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Raswadi juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, bukan hanya penindakan. “Kadang-kadang bukan karena niat melanggar, tapi karena memang tidak ada pilihan lain. Kalau pemerintah hanya melarang tanpa memberi solusi, masyarakat akan tetap buang sampah di jalan.”

 

Aturan Daerah Sudah Jelas

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan dan di luar tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana ringan.

Sayangnya, penerapan perda ini belum sepenuhnya berjalan efektif. Banyak titik-titik liar di seputaran Taluk Kuantan yang masih dijadikan tempat pembuangan, termasuk lokasi di depan gedung yang berada di kawasan protokol kota ini.

 

Perlu Aksi Nyata

Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP segera bertindak, baik melalui edukasi maupun tindakan tegas terhadap pelanggar. Selain itu, perlu penempatan kontainer sampah resmi, serta pengaturan jadwal pengangkutan yang jelas untuk memutus mata rantai pembuangan liar.

“Kami tak ingin kota ini jadi langganan penyakit dan banjir karena sampah. Ini bukan hanya soal kotor, tapi juga soal masa depan,” tutup Raswadi.*(ald)


Baca Juga