Pemkab Inhil Gelar Apel Inventarisasi, 926 Unit Kendaraan Dinas Belum Terdata

KILASRIAU.com — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar apel inventarisasi kendaraan dinas roda dua. Dari total 1.647 unit yang tercatat, baru 721 unit kendaraan yang berhasil dikumpulkan.

 Artinya, masih terdapat 926 unit kendaraan yang belum diketahui keberadaannya.

Bupati Inhil, H. Herman, SE, MT, menegaskan pentingnya percepatan proses inventarisasi guna memastikan kondisi serta keberadaan seluruh kendaraan dinas.

 "Kita ingin proses inventarisasi ini segera dituntaskan. Kita perlu mengetahui kondisi kendaraan tersebut, apakah berada di bengkel atau sedang dalam perbaikan. Semua kendaraan harus dikembalikan agar pendataan berjalan maksimal," tegas Bupati. Selasa, 17 Juni 2025

Ia juga menyoroti adanya penyalahgunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kendaraan dinas, khususnya yang berpelat merah, menurutnya hanya boleh digunakan oleh pihak berwenang.

 "Di lapangan, masih sering kita temui kendaraan pelat merah digunakan oleh orang yang tidak berwenang. Ini sangat disayangkan. Kendaraan dinas seharusnya tidak berada di tempat yang tidak semestinya," ujar Bupati.

Selain itu, Bupati Herman memerintahkan agar dilakukan pendataan terhadap kendaraan dinas roda dua yang belum melunasi pajak. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak tidak boleh dioperasikan.

 "Kita juga ingin tahu berapa banyak kendaraan dinas yang belum bayar pajak. Sebelum dibayarkan, kendaraan tersebut belum bisa digunakan. Pajak adalah tanggung jawab setiap dinas," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kendaraan yang sudah tidak dibutuhkan atau memasuki masa pensiun akan dilelang atau dialihkan kepada pegawai yang membutuhkannya, khususnya pegawai lapangan. Dengan langkah ini, pengadaan kendaraan baru tidak akan menjadi prioritas dalam waktu dekat.

 "Saya mengimbau seluruh pengguna kendaraan dinas agar bertanggung jawab. Kendaraan pelat merah harus menjadi contoh dalam tertib bayar pajak dan kepatuhan terhadap aturan," tutupnya.


Baca Juga