MLT Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Punya Rumah

KILASRIAU.com, BPJSTK Rengat - BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah. Program ini menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, MLT berupa bantuan pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi Program JHT.

Lewat program ini, pekerja dapat memperoleh kemudahan dan kepastian untuk memiliki rumah sendiri. MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebih mudah, aman, dan sesuai kemampuan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja. “Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga yang kompetitif dan tenor yang panjang,” ucapnya.

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan, dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan. Melalui program ini, peserta dapat mengajukan:

1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta

2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta

4. Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi

Meski begitu, tidak semua peserta dapat langsung mengakses fasilitas ini. Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

2. Tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar)

3. Terdaftar minimal dalam 3 program: JHT, JKK, dan JKM

4. Bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, atau program

5. Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

6. Belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumah pertama)

7. Jika sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan

8. Memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK

adapun, pengajuan MLT bisa dilakukan melalui dua kanal:

1. Layanan fisik: Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra seperti anggota Himbara dan Asbanda.

2. Layanan digital: Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah sebagai berikut:

cara mengakses aplikasi JMO:

1. Login menggunakan akun terdaftar

2. Pilih menu Lainnya

3. Pilih Perumahan Pekerja

4. Pilih jenis layanan: KPR, PRP, atau PUMP

5. Pilih Bank Kerja Sama

6. Isi data pengajuan

7. Unggah dokumen pendukung

8. Klik tombol Submit

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP.

“Kami harap dengan adanya program MLT ini dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki hunian pribadi, sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif dan bebas dari cemas.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan pengembang perumahan lokal dan perbankan agar skema MLT bisa berjalan secara terintegrasi, dengan tetap memperhatikan daya beli pekerja dan ketersediaan rumah yang sesuai standar.

“MLT ini bukan hanya program kredit, tapi bentuk keberpihakan negara melalui lembaga jaminan sosial terhadap hak dasar pekerja,” tegas Kurniawan.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan pemerintah daerah dalam hal regulasi tata ruang dan perizinan perumahan rakyat, agar manfaat MLT bisa dirasakan secara luas dan berkelanjutan.

“Kalau pekerja bisa punya rumah yang layak, itu bukan hanya berdampak pada kesejahteraan keluarga mereka, tapi juga produktivitas kerja. MLT adalah investasi sosial jangka panjang,” pungkasnya.


Baca Juga