Jabatan Jadi Alat Proyek, Oknum Pegawai PUPR Siak Diduga Mainkan RTRW Demi Cuan

Siak, KILASRIAU.com – Polemik proyek pengurugan lahan oleh PT Riau Biru Abdi di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kian memanas. Kini, mencuat dugaan keterlibatan seorang oknum aparatur sipil negara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Siak berinisial D, yang disinyalir berperan dalam meloloskan izin proyek dengan menyembunyikan informasi zonasi tata ruang wilayah (RTRW).

Hasil konfirmasi Kilasriau.com kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau pada Senin (26/5/2025) mengungkap fakta mengejutkan, izin teknis dan lingkungan untuk kegiatan pengurugan memang telah diterbitkan, termasuk oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Namun, ESDM menegaskan bahwa mereka tidak pernah diberi informasi bahwa lokasi proyek berada di kawasan pertanian dan permukiman, dua zona yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan seperti pengurugan.

“Yang mengurus perizinan perusahaan itu ke kami adalah seorang pegawai PUPR Siak. Kalau wilayahnya masuk zona pertanian dan permukiman, maka aktivitas semacam ini jelas tidak diperbolehkan. Namun, informasi soal zonasi itu tidak pernah kami terima selama proses perizinan berlangsung,” tegas seorang pejabat ESDM Riau.

Lebih lanjut, pejabat tersebut menyebut bahwa pemilik PT Riau Biru Abdi, Oskar, turut aktif dalam pengurusan izin. Namun, dokumen yang diajukan tidak mencantumkan data aktual tentang tata ruang wilayah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa informasi zonasi sengaja disembunyikan demi meloloskan proyek.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Siak untuk mengklarifikasi persoalan ini,” imbuhnya.

Indikasi manipulasi data zonasi memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan secara terstruktur. Proyek pengurugan pun tetap berjalan di atas lahan yang seharusnya dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW.

Kritik keras datang dari Evan Putra, Panglima Tengah Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kabupaten Siak. Ia menilai tindakan penyembunyian informasi zonasi adalah pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola yang adil dan transparan.

“RTRW adalah acuan hukum yang tidak bisa ditawar. Jika data zonasi disembunyikan untuk meloloskan proyek, itu bukan kelalaian. Itu pengkhianatan terhadap amanat publik. Jabatan publik tidak boleh dijadikan alat untuk bermain proyek,” kecam Evan, Senin (02/6/2025).

Sementara itu, Ir. Ichwanul Ihsan, pakar tata ruang Provinsi Riau, menyampaikan pandangan teknis bahwa terdapat pengecualian tertentu untuk pemanfaatan lahan di zona pertanian atau permukiman, tergantung pada kondisi lahan dan kelengkapan dokumen.

"Seandainya kondisi tanah perbukitan, walaupun berada di lahan pertanian dan permukiman, kayaknya boleh saja dengan catatan harus ada dokumen UKL/UPL serta dokumen izin lainnya. Hal ini dilakukan untuk menyamakan titik 0 (nol) pemanfaatan lahan. Jika dilakukan, harus dengan pengawasan ketat, termasuk moda angkutan, alat, dan mekanisme cutting (pengurugan) tanah, dan sebagainya," jelas Ichwanul.

Meski demikian, dalam proyek PT Riau Biru Abdi, hal-hal yang disebutkan oleh pakar tidak terlihat diterapkan. Hal ini menambah daftar kejanggalan dalam proses perizinan proyek tersebut.

Kemarahan warga Kampung Maredan pun tak terbendung. Mereka menyuarakan keresahan terhadap dampak lingkungan dan menuntut transparansi serta pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatan aparat pemerintah.

“Kami ingin tahu siapa yang kasih jalan untuk proyek ini. Kalau ada ASN yang bermain, harus ditindak tegas. Jangan rakyat terus jadi korban kepentingan segelintir orang,” tegas seorang warga dengan nada kesal.

Upaya konfirmasi kepada oknum berinisial D melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Publik menilai sikap bungkam ini sebagai indikasi keengganan menjelaskan peran dirinya dalam proyek yang menuai kontroversi.

Kini, sorotan tajam publik tertuju pada langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Siak. Apakah akan ada sikap tegas dalam menindak oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan, atau justru membiarkannya hingga kepercayaan masyarakat makin terkikis?

Kilasriau.com akan terus mengawal dan menyajikan laporan investigatif lanjutan guna mengungkap seluruh fakta di balik dugaan penyimpangan RTRW dan perizinan di Kabupaten Siak.


Baca Juga