KILASRIAU.com – Pemerintah Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Selasa, 20 Mei 2025.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor desa ini bertujuan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya percepatan pembangunan ekonomi di tingkat desa.
Musdesus ini turut melibatkan beberapa desa lainnya, yakni Desa Sungai Lokan, Desa Simpang Tiga Laut, dan Desa Rantau Panjang. Kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai unsur menjadi penanda keseriusan dan kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan koperasi yang kuat dan berkelanjutan.
Hadir dalam acara tersebut Camat Enok Wono Sugito, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Yulida Purba, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sirajuddin, Tenaga Ahli P3MD, pendamping desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babhinkamtibmas, kepala dusun, ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Kepala Desa Simpang Tiga Daratan, Krisna Futra, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari program prioritas nasional.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah bagian dari instruksi Presiden dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi desa. Program ini menjadi unggulan nasional, dan kami ingin memastikan desa kami menjadi bagian dari gerakan besar ini,” ujar Krisna.
Ia menambahkan, dengan adanya koperasi, diharapkan potensi ekonomi lokal dapat lebih berkembang dan dikelola secara profesional oleh masyarakat sendiri.
“Alhamdulillah, melalui Musdesus hari ini, kami berhasil membentuk pengurus Koperasi Merah Putih Desa Simpang Tiga Daratan. Ini menjadi langkah awal yang sangat penting,” lanjutnya.

Krisna juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah hadir dan memberikan dukungan, terutama pihak kecamatan, dinas terkait, tenaga ahli, serta pendamping desa yang telah memberikan pemahaman mendalam terkait mekanisme pembentukan dan pengelolaan koperasi.
“Kehadiran para pihak yang kompeten sangat membantu dalam memberikan edukasi kepada calon pengurus dan masyarakat. Kami berharap ini bisa menjadi bekal awal dalam menjalankan koperasi secara optimal,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Krisna menjelaskan bahwa setelah pengurus terbentuk, tahapan berikutnya adalah proses legalisasi koperasi melalui notaris untuk mendapatkan pengakuan resmi dari kementerian.
“Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan koperasi ini melalui notaris ke kementerian agar koperasi kami sah secara hukum dan bisa segera beroperasi,” tutupnya.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih ini, diharapkan masyarakat Desa Simpang Tiga Daratan dan sekitarnya dapat merasakan dampak positif dalam hal peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi desa.**