Tak Jalankan Tugas dan APBDes Mandek, Kades Nyiur Permai Direkomendasikan Diberhentikan Sementara

KILASRIAU.com, Keritang – Situasi pemerintahan di Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, memasuki babak baru. 

Dalam musyawarah resmi yang digelar pada 16 Mei 2025, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Permai mengeluarkan keputusan strategis dengan merekomendasikan pemberhentian sementara Kepala Desa Muhammad Ismail dan menunjuk Hasan (Kasi Pemerintahan) sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa.

Musyawarah yang berlangsung di ruang pertemuan kantor desa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Andi Maming dan dihadiri perangkat desa, kepala dusun, serta seluruh anggota BPD dan perwakilan masyarakat.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Dalam surat resmi BPD bernomor 07/BPD-NP/V/2025, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar kuat pengambilan keputusan tersebut.

Pertama, Kepala Desa Muhammad Ismail dinilai tidak menyelesaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 sebesar Rp408.468.867. Dana tersebut sangat krusial sebagai bagian dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.

Kedua, hingga pertengahan Mei 2025, APBDes Desa Nyiur Permai belum juga ditetapkan. Keterlambatan ini menyebabkan berbagai program penting desa tidak dapat dilaksanakan. Sejumlah kegiatan dan pembayaran yang seharusnya sudah direalisasikan sejak Januari 2025 terpaksa tertunda, termasuk pembayaran siltap (penghasilan tetap) bagi perangkat desa, insentif RT/RW, honor kegiatan Magrib Mengaji, BLT Dana Desa, serta penyertaan modal bagi BUMDes.

Ketiga, Muhammad Ismail disebut tidak berada di tempat dan tidak menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara aktif. Absennya kepala desa dalam aktivitas harian pemerintahan memberikan dampak langsung terhadap kelancaran pelayanan publik.

Keempat, BPD mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Kepala Desa Muhammad Ismail. Namun hingga surat tersebut diterbitkan, tidak ada respons atau tindak lanjut yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan kondisi ini kepada Kepala Desa, baik secara langsung maupun melalui surat. Namun tidak ada respons yang kami terima,” ungkap Ketua BPD Andi Maming saat diwawancarai usai musyawarah.

Dalam upaya menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah kekosongan kepemimpinan, BPD mengambil langkah cepat dengan menunjuk Hasan sebagai PLT Kepala Desa Nyiur Permai.

“Penunjukan Hasan sebagai Pelaksana Tugas bersifat sementara dan darurat. Kami berharap roda pemerintahan desa kembali berjalan normal dan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang semestinya,” lanjut Andi Maming.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan tindakan sepihak, melainkan langkah konstitusional yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Ini bukan keputusan yang mudah. Tapi sebagai lembaga yang mengemban amanah masyarakat, kami harus mengedepankan kepentingan warga dan kelangsungan pemerintahan desa,” tegasnya.

Camat Keritang, Muhamma Daud, S.Pd., M.M., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (17/5/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi terkait musyawarah BPD Nyiur Permai dan rekomendasi pemberhentian sementara Kepala Desa Muhammad Ismail.

“Informasi sudah kami terima, namun secara administrasi formal belum kami terima secara lengkap,” kata Mohd Daud.

Ia juga mengungkapkan bahwa Desa Nyiur Permai memang pernah diberikan pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun, menurutnya, tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari kepala desa yang bersangkutan.

“Kami mencatat bahwa dari sekian banyak desa yang ada di Kecamatan Keritang, Desa Nyiur Permai adalah salah satu yang sangat minim melakukan koordinasi dengan kecamatan. Padahal, koordinasi itu penting demi kelancaran pelaksanaan pemerintahan,” jelas Camat Keritang.

Ia berharap, peristiwa ini bisa menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran bagi seluruh kepala desa di Indragiri Hilir.

“Ini adalah momentum bagi seluruh desa untuk kembali meneguhkan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Kepala desa harus bijak dalam mengelola dana desa dan bertanggung jawab terhadap seluruh program yang telah direncanakan,” tutupnya.

Warga Desa Nyiur Permai kini menaruh harapan besar kepada Hasan selaku PLT Kepala Desa agar dapat segera memulihkan roda pemerintahan dan memperbaiki pelayanan publik yang sempat terhambat.

“Kami berharap tidak ada lagi penundaan program-program desa, dan pelayanan bisa kembali seperti sediakala,” ujar salah satu warga yang hadir dalam musyawarah tersebut.

Rekomendasi pemberhentian sementara Kepala Desa Muhammad Ismail kini telah diajukan secara resmi oleh BPD kepada Bupati Indragiri Hilir melalui Camat Keritang, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak kepala desa Muhammad Ismail terkait pemberhentian sementara **


Baca Juga