KILASRIAU.com – Beberapa bulan telah berlalu sejak peristiwa tragis kecelakaan laut yang diduga sebagai tabrak lari terjadi di perairan Tembilahan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hukum terkait siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Tim media mencoba menelusuri lebih dalam dengan menghimpun keterangan dari sejumlah pihak.
Dari keterangan Ketua RT 02/RW 03 Kelurahan Seberang Tembilahan, Herman, diketahui bahwa korban memang merupakan warga setempat. Namun, terkait proses hukum maupun santunan bagi keluarga korban, Herman mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau soal kejadian itu, kita semua tahu. Tapi soal proses hukumnya, saya tidak tahu. Soal santunan juga, silakan tanya langsung ke keluarga korban. Rumahnya dekat dari sini,” ujar Herman.
Sesuai arahan tersebut, tim media menyambangi rumah keluarga korban, Candra (atau Topo), dan menemui ibu kandung korban, Hamidah, serta iparnya, Mariah. Ibu Hamidah menyampaikan bahwa almarhum adalah satu dari tiga orang yang berada di atas pompong (perahu motor kecil) malam itu. Korban tewas setelah diduga ditabrak oleh kapal tak dikenal sekitar pukul 01.00 dini hari.
Mariah mengungkapkan bahwa selama 100 hari setelah kejadian, keluarga korban hidup dalam kesulitan dan harus menanggung biaya pemakaman hingga tahlilan dengan bantuan dari keluarga dan lingkungan sekitar. Bantuan yang diterima sangat minim—Rp1 juta dari pihak kepolisian dan Rp1 juta lagi dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Ia juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa keluarga menerima bantuan sebesar Rp30 juta.
“Isu itu tidak benar. Kami tidak menerima bantuan sebesar itu. Tidak ada juga bantuan hukum dari pemerintah. Kami ini orang susah, hanya ingin keadilan,” kata Mariah.
Keluarga korban juga mempertanyakan lambannya tindak lanjut dari pihak kepolisian. Mereka menyayangkan kurangnya pemanfaatan teknologi seperti CCTV yang mungkin terpasang di sekitar perairan, termasuk jalur laut menuju Pertamina. Mereka menduga ada saksi mata, namun belum ada yang berani bersuara.
Untuk diketahui bahwa tragis ini terjadi di perairan Seberang Tembilahan pada hari Ahad, 26 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Dua orang warga, Bastian (61) dan Topo (37), dilaporkan meninggal dunia setelah pompong (perahu kayu) yang mereka tumpangi ditabrak oleh kapal yang tidak dikenal.
Melanjutkan penelusuran, tim media menemui Ketua RT 04/RW 03 Emban Sari, Fauzi, yang membenarkan bahwa korban lainnya dalam kejadian itu adalah Bastian, akrab disapa "Mas Kep", yang dikenal sebagai pengemudi pompong antar-jemput warga Emban Sari ke Tembilahan.
“Almarhum itu orang baik, selalu siap menolong warga kapan pun. Kami sangat kehilangan,” ucap Fauzi.
Di rumah duka, istri almarhum Bastian, Umi Kalsum, mengungkapkan beban hidup yang kini ia tanggung sendirian. Suaminya adalah tulang punggung keluarga untuk empat anak mereka, yang kini harus berjuang sendiri. Anak pertama berusia 17 tahun kini mencari nafkah, sementara anak kedua masih duduk di bangku kelas 3 SD, anak ketiga tidak bersekolah, dan anak bungsu baru berusia 5 tahun.
Umi Kalsum menambahkan, suaminya sudah dua tahun menyewa pompong dengan biaya sewa harian Rp30 ribu. Kini pompong tersebut rusak akibat kecelakaan, dan pemilik pompong meminta perbaikan dibagi dua. Beruntung, ia menerima bantuan dari Baznas Rp10 juta dan dari kepolisian sebesar Rp1 juta yang digunakan untuk membantu memperbaiki pompong.
“Pemilik pompong juga mengerti keadaan kami. Tapi tetap saja ini beban yang berat,” ujarnya.
Salah satu pekerja pompong menyampaikan keprihatinannya atas lambannya pengungkapan kasus ini. Ia berharap kasus ini tidak dibiarkan begitu saja, mengingat di wilayah perairan Tembilahan, kecelakaan laut sudah sering terjadi, termasuk tabrakan pompong dengan kapal besar yang pernah terjadi di Kampung Betuah dan Pelabuhan Lintas Enok.
“Kami ini pekerja kecil, bolak-balik antar penumpang. Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, kami takut nanti tidak ada keadilan bagi korban-korban berikutnya,” katanya.
Kasus tabrak lari laut yang menyebabkan korban jiwa seharusnya menjadi perhatian serius pihak berwenang. Tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada pelaku, tapi juga pada perusahaan pemilik kapal, jika pelaku merupakan bagian dari suatu korporasi.
Masyarakat berharap, pihak kepolisian dapat lebih aktif melakukan penyelidikan, memanfaatkan bukti digital, serta melindungi saksi agar bersedia memberikan keterangan.
Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya, masih belum terungkap. Kita masih tetap selidiki penyebab laka lautnya apa,” ujarnya.**