Zona Pertanian dan Permukiman Diurug, Warga Desa Maredan Resah: “Izin Tak Pernah Dijelaskan”

Tualang, KILASRIAU.com – Kegiatan pengurugan tanah yang saat ini berlangsung di dataran tinggi tepi jalan lintas Desa Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menjadi sorotan warga. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan wilayah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi tata ruang serta perlindungan lingkungan hidup.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengurugan dilakukan di kawasan yang dalam dokumen RTRW Kabupaten Siak ditetapkan sebagai zona pertanian dan pemukiman. Meskipun terdapat papan informasi yang menyebutkan adanya izin, warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi atau klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun pemerintah desa.

“Kami melihat plang izin berdiri, tapi sampai sekarang tidak jelas jenis izinnya apa, siapa yang menerbitkannya, dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi.

Perubahan kontur tanah di dataran tinggi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Air hujan yang sebelumnya terserap alami kini mengalir deras ke permukiman dan kebun sawit milik warga, meningkatkan risiko dan erosi. Selain itu, aktivitas alat berat dan keluar-masuk truk pengangkut tanah menimbulkan debu, kebisingan, dan potensi kerusakan pada jalan lintas utama yang ramai dilalui masyarakat.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh pihak perusahaan dari seorang pemilik lahan bernama Sinurat Rambe, dan materialnya diangkut ke wilayah Pasir Putih milik perusahaan.

“Tanah ini dibeli dari Pak Sinurat Rambe, dibawa ke Pasir Putih. Kami cuma kerja sesuai perintah,” ujar seorang pekerja, Minggu (11/5/2025).

Ia juga menyebut bahwa koordinator lapangan sekaligus penanggung jawab proyek di lokasi adalah Bang Nop, yang dikenal sebagai ketua pemuda setempat.

“Kalau soal kegiatan di sini, langsung saja ke Bang Nop, beliau yang atur semua di lapangan,” tambahnya.

Kegiatan ini diduga melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 menyatakan bahwa setiap orang wajib menaati rencana tata ruang dan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi ruang tersebut.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan adanya dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL untuk setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang memberi dasar hukum pemberian sanksi terhadap pelanggaran tata ruang.

Perda RTRW Kabupaten Siak, yang menetapkan Desa Maredan sebagai wilayah pertanian dan permukiman, bukan untuk kegiatan galian (Tambang) atau pengurugan komersial.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Kecamatan Tualang maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak terkait legalitas dan pengawasan atas aktivitas tersebut.

Warga berharap ada langkah cepat dan tegas dari instansi berwenang untuk meninjau ulang kegiatan tersebut, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan melindungi keselamatan serta kenyamanan masyarakat sekitar.


Baca Juga