Kejari Inhil Geledah Kantor PUTR, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar

KILASRIAU.com  – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil pada Selasa (25/3/2025). 

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Sanglar - Pulau Kijang tahun 2023 yang menelan anggaran Rp15 miliar.

Ketua Tim Pidana Khusus Kejari Inhil, Frengki Hutasoit, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti berupa dokumen di beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Bina Marga, dan Bendahara.

"Kami melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi ini, yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,6 miliar," ujar Frengki.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Inhil Nomor PRINT-01/L.4.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 dan penetapan pengadilan Nomor 24/PenPid.B-GLD/2025/PN Tbh.

16 Saksi Sudah Diperiksa, Tersangka Segera Ditetapkan 

Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Inhil telah memeriksa 16 saksi, dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

"Kami terus mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi tambahan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat," kata Frengki.

Ia menegaskan, Kejari Inhil akan menetapkan tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik di Inhil, mengingat anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD 2023. Kejari Inhil berkomitmen untuk terus mengusut dugaan korupsi di sektor infrastruktur guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.

 


Baca Juga