Disnakertrans Kab. Indragiri Hilir Lindungi 2.000 Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan

KILASRIAU.com, BPJSTK Rengat - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Indragiri Hilir, terus mengupayakan perlindungan bagi para tenaga kerja di Negeri Seribu Jembatan.

Salah satu yang program yang tengah digalakkan adalah Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan. Program ini bertujuan untuk pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan PKS antara pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir Dengan Bpjs Ketenagakerjaan Tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025 di lakukan di X2 seafood Tembilahan, 26/2/2025.

Sesuai dengan  Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.

Instruksi tersebut, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2022. Kemudian, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau.

“Sebagai upaya untuk melaksanakan amanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah memiliki Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan yang telah berjalan sejak Tahun 2024, dan di Tahun ini sebanyak 2.000 Pekerja Rentan akan dilindungi dengan Prodgram BPJS Ketenagakerjaan pada tahun Anggaran 2025” ujar Bazarudin selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja yang mewakili Kepala Disnakertrans Indragiri Hilir.

Di tempat terpisah, Kepala Disnakertrans Indragiri Hilir Dhoan Dwi Anggara, S.STP., M.H menambahkan “Pemerintah Daerah akan terus mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hilir”


Dalam penjelasannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Muhammad Ridwan menyatakan bahwa “Pekerja rentan yang dimaksud, yaitu Petani, Nelayan, sopir bentor, ojek lahan, penjual tangkapan ikan, kuli bangunan, buruh bengkel,  pedagang kaki lima, ART, pekerja serabutan, dan pekerja informal lainnya, sebutnya.

Sedangkan pembayaran JKK dan JKM adalah sebesar Rp16.800 per bulan atau totalnya Rp201.600 per tahun  per orang. 
Para pekerja rentan ini, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrim, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian.

“Jadi, masyarakat Indragiri Hilir yang masuk dalam golongan pekerja rentan ini, untuk  berkoordinasi dengan pemerintah di tempat domisilinya atau dengan Disnakertrans Indragiri Hilir langsung juga bisa, sehingga bisa mendapatkan haknya untuk dilindungi, baik itu asuransi jiwa dan kesehatannya,” terangnya lagi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat sekalu Cabang Induk mengimbau seluruh perusahaan baik milik negara maupun swasta, untuk ikut serta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan  BPJS Ketenagakerjaan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk peningkatan serta perluasan kepesertaan atau keanggotaan aktif dalam program tersebut.


Baca Juga