SENTAJORAYA (KilasRiau.com) - Kepala sekolah diminta untuk aktif mengecek data siswa yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di aplikasi SiPintar. Yang tak kalah penting, setelah mengetahui data siswa penerima PIP, kepala sekolah harus segera memberitahukan kepada siswa penerima dan membantu siswa atau orang tuanya dalam melakukan aktivasi rekening siswa penerima PIP tanpa memungut biaya sepeserpun.
PIP itu hak siswa dari keluarga tidak mampu atau kurang mampu, namun bisa tidak dicairkan atau direalisasikan apabila rekeningnya tidak atau belum diaktivasi. Di sini lah peran kepala sekolah sangat penting agar hak siswa tersebut dapat dinikmati.
Namun berbeda halnya dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 005 (SDN 005) Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dimana, Kepala SDN 005 Koto Sentajo ini meminta uang sebesar 20 ribu rupiah kepada siswanya yang terdaftar di PIP, untuk pengurusan PIP dimaksud.
"Kepala SDN 005 Koto Sentajo meminta biaya 20 ribu rupiah per siswa untuk pengurusan surat-surat PIP," kata Ipep (nama samaran), salah seorang adik dari orang tua siswa SD dimaksud kepada Kilasriau.com.
Ipep mengatakan, kakaknya selalu mengeluh dengan adanya pungutan-pungutan yang diduga tak jelas yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) di tempat anaknya bersekolah.
Dimana, keponakannya diminta membayar uang sebesar 20 ribu rupiah oleh pihak sekolah dengan dalih biaya perjalanan dan minyak untuk mengurus PIP ini ke pemerintah.
"Soal PIP..., bukannya pihak sekolah punya keharusan untuk mengurus surat-surat tanpa meminta biaya 20 ribu ke siswa...?," kata Ipep.
"Tidak hanya itu, pihak sekolah juga diduga meminta biaya 50 ribu rupiah per siswa untuk biaya pembuatan pagar terali Wi-Fi," ungkapnya.
Terkait hal ini, KilasRiau.com berusaha mengidentifikasi dan menggali informasi di Desa Koto Sentajo terkait keluhan tersebut. Dari hasil penelusuran, beberapa orang warga/wali murid yang enggan namanya dipublish membenarkan adanya pungutan tersebut. Mereka mengaku dipungut biaya sebesar 20 ribu rupiah per siswa yang menerima PIP dan 50 ribu rupiah per siswa untuk biaya pembuatan pagar WiFi.
Dari pengembangan informasi, dari 72 orang jumlah siswa di SDN 005 dimaksud, ada sekitar 60an siswa memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) namun hanya 6 orang siswa saja yang menerima pencairan.
Pada Rabu (19/02/2025) malam KilasRiau.com mengkonfirmasi Kepala SDN 005 Koto Sentajo, Erniwati, terkait pungutan-pungutan yang dilakukan pihak sekolah yang menjadi keluhan wali siswa tersebut.
Namun hingga berita ini terbit, Erniwati selaku Kepala SDN 005 Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, belum memberikan penjelasan apa-apa terkait pungutan-pungutan yang dilakukan pihak sekolah.*(ald)