KILASRIAU.com, Langsa – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Dalam kegiatan pemusnahan yang berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor Bea Cukai Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, berbagai barang bukti hasil penindakan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Barang yang dimusnahkan meliputi delapan ekor kambing pygmy, dua belas ekor meerkat, serta satu koli berisi 415 tanaman hias berbagai jenis.
Berdasarkan rekomendasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang tersebut berpotensi membawa penyakit menular seperti PMK, brucelosis, dan rabies.
Selain itu, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan 332.800 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan sejak Maret 2024 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Langsa.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menjaga keamanan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak peredaran barang ilegal demi mendukung program Astacita Presiden serta menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai,” ujarnya.
Keberhasilan pemusnahan ini tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan berbagai instansi, termasuk Balai Karantina, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Veteriner Medan, serta aparat penegak hukum lainnya.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan peredaran barang ilegal di wilayah Aceh dapat terus ditekan guna melindungi masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.