Mahasiswa KKN ITB Indragiri Rengat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

KILASRIAU.com, BPJSTK RENGAT – Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata ITB (Institut Teknologi dan Bisnis) Indragiri Rengat  mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Tidak hanya yang KKN saja, para mahasiswa yang tengah malakukan magang, kerja praktek, UKM, Dosen dan seluruh Ekosistem kampus hingga atlet juga mendapatkan perlindungan yang sama. Untuk memberi perlindungan para mahasiswa yang tengah melaksanakan berbagai kegiatan itu, pihak kampus melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Rengat.

Penandatanganan MoU kerja sama antara kedua belah pihak dilakukan Rektor ITB Indragiri, Bapak H. Raja Marwan Indra Saputra, S.E., M.Si dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Muhammad Kurniawan di kampus ITB Indragiri, Selasa (11/2/2025).

Menurut rektor, kerjasama itu dilatarbelakangi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam implementasi memberi jaminan keselamatan mahasiswa, yang melakukan kerja nyata atau pun mewakili kampus dalam berkegiatan.

“Sebagai perguruan tinggi, Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang mempunyai aktivitas di dalam masyarakat juga mempunyai resiko, sehingga pihak kampus ingin memastikan para mahasiswanya aman dan terlindungi,” ucap Raja Marwan.

Dikatakan, untuk saat ini Mahasiswa/Mahasiswi yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai kegiatan kemahasiswaan berjumlah 378 orang. Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan itu nantinya diharapkan membuat rasa aman para mahasiswa.

Krismes Panggabean selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Rengat mengatakan Kami disini juga ingin  mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya salah satu Mahasiswa KKN ITB Indragiri tahun ini. 

"Kami mendapatkan laporan salah satu Mahasiswa KKN telah meninggal dunia dan satu Mahasiwa mengalami kecelakaan lalu lintas saat menuju lokasi KKN.”

“Mahasiswa yang meninggal tersebut bernawa Rafi Rafael Peserta KKN ITB Rengat 2025. Dikarenakan meninggal dunia pada 9 Februari 2025 maka Ahli Waris dari Rafi Rafael akan menerima Jaminan Kematian Sebesar 42 JUTA.” 

“Mahasiswa yang mengalami kecelakaan lalu lintas menuju lokasi KKN bernama Adam Maulana juga sudah mendapatkan perawatan gratis dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini sedang dirujuk di Rumah Sakit Safira Pekanbaru untuk tindakan lebih lanjut."

“Penandatanganan MoU kerja sama ini sebenarnya sudah akan dilakukan pada tanggal 5 pada saat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaannya, namun dikarenakan terhalangnya kegiatan maka diundur menjadi hari ini”. 

“Status Mahasiswa KKN tersebut sudah kami tetapkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 5 Feberuari 2025, Kemudian berselang 4 hari terdapat satu Mahasiswa meninggal dunia dan satu lagi mengalami kecelakaan lalu lintas”. Pungkas Krismes

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Muhammad Kurniawan mengapresiasi kesediaan ITB Indragiri Rengat dalam memberi jaminan sosial bagi para mahasiswa saat melakukan kegiatan kemahasiswaan dan tugas kampus.

“ITB Indragiri Rengat menjadi kampus pertama tahun 2025 ini yang menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan mahasiswa. Pihaknya berharap, nantinya akan banyak menjangkau kampus perguruan tinggi lainnya di 3 wilayah kerja yakni Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Kuantan Singingi.”

“Karena kegiatan mahasiswa juga cukup beresiko hingga untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan dalam membawa nama almamaternya bisa diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Kurniawan.

Lebih lanjut Kurniawan mengatakan, sesuai Permenaker nomor 05/2021, BPJS Ketenagakerjaan akan menjangkau lebih luas kepesertaan masyarakat agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial dalam melakukan pekerjaannya.

“Kali ini sasaran kami mahasiswa peserta kerja magang, KKN hingga praktek lainnya, termasuk atlet mahasiswa,” ungkap Kurniawan.


Baca Juga