KILASRIAU.com, Banda Aceh – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, Polda Aceh, Kanwil DJBC Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Lhokseumawe, serta Tim Kapal Patroli DJBC berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 135 kg di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Penindakan ini dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim gabungan mengamankan tujuh karung yang diduga berisi methamphetamine setelah melakukan analisis bersama dan berbagi informasi yang mengindikasikan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa kapal pembawa narkotika tersebut akan sandar di sekitar Ulee Rubek, Aceh Utara hingga Ujong Blang, Lhokseumawe, pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kapal Patroli DJBC mulai melakukan patroli laut sejak pukul 14.00 WIB, sementara tim darat melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat pendaratan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan kapal penangkap ikan yang membawa tujuh karung narkotika jenis methamphetamine. Dalam operasi ini, empat tersangka berinisial I, E, F, dan M turut diamankan. Modus penyelundupan yang digunakan adalah melansir narkotika menggunakan kapal penangkap ikan.
Barang bukti dan para tersangka telah diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini.
"Bea Cukai dan Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia," ujarnya.