KILASRIAU.com, BPJSTK RENGAT - BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan pelayanan optimal bagi korban kecelakaan kerja di Kabupaten Kuantan SIngingi dengan ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Perjanjian kerjasama ini berlangsung pada Hari Senin, 9 Desember 2024 di Meeting Room Hotek Angela, Kuantan Singingi, dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK),” kata Afriwan Mahendra Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi. Senin (9/12/2024)
Acara ini di hadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Induk Rengat Andy Syahputra beserta Manager Kasus Rahmat Dwi Cahya, Kepala Kantor Cabang Kuantan Singingi Afriwan Mahendra, dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kuantan Singingi Dr.Trian Zulhadi.
Afriwan menjelaskan, pada layanan tersebut, setiap pasien kecelakaan kerja dapat berobat di Puskesmas tanpa membayar biaya sepeserpun. Pihak puskesmas yang akan menagihkan pembiayaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Nantinya seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pasien sembuh tanpa ada batasan nominal biayanya,” ucapnya.
Afriwan menyampaikan, penandatanganan tersebut dilakukan langsung dengan seluruh Kepala Puskesmas dan disaksikan oleh Kepala Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuantan Singingi. "Perjanjian ini juga disaksikan oleh jajaran pejabat Dinkes dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selaku Cabang Induk, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat melakukan sosialisasi teknis dan alur Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yang nantinya dilakukan oleh Puskesmas kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja ditambah dengan sosialisasi coverage kepesertaan di ekosistem kesehatan yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Andy Syahputra selaku Kepala Bidang Pelayanan mengatakan "Saat terjadi kecelakaan kerja, peserta tidak perlu repot. Mereka dapat langsung datang ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pelayanan pengobatan perawatan sampai sembuh dan bisa bekerja kembali, dan nantinya Puskesmas yang menagihkan biaya pengobatan perawatan sesuai indikasi medis ke BPJS Ketenagakerjaan ” jelasnya.
Pelayanan tersebut menurut Andy juga berlaku bagi pasien rawat inap, kontrol dan tindakan operasi jika diperlukan. Bahkan, Puskesmas juga dapat melakukan rujukan ke tiap-tiap rumah sakit yang ada di Kuantan Singingi maupun keluar daerah dengan fasilitas yang lebih lengkap.“Apabila pasien membutuhkan tindakan lebih lanjut,” imbuhnya.
Di lokasi terpisah, Rulli Jaya Santika selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat menambahkan, para peserta menjadi lebih mudah mendapatkan fasilitas pengobatan dan pembiayaan kecelakaan kerja dengan mengakses layanan terdekat. Baik dengan domisili peserta maupun lokasi kecelakaan kerja tanpa mengeluarkan biaya."Semoga ke depan terus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta,” urainya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kuantan Singingi Dr.Trian Zulhadi menyampaikan, jajarannya siap bersinergi melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Semoga kemudahan layanan ini dapat memberi manfaat, mulai awal tahun 2025 pelayanan dapat dilakukan di seluruh Puskesmas se-Kuantan Singingi," pungkasnya Zulhadi.