Kerjasama KPU dan BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi beri perlindungan ke ad hoc Pilkada Kuantan Singingi

KILASRIAU.com, BPJSTK Rengat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi terkait perlindungan Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan bagi badan ad hoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Kagiatan ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (18/11/2024). Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi Afriwan Mahendra dan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Wawan Ardi.

Afriwan menyampaikan, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan petugas ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Beliau juga menambahkan bahwa kerja sama ini adalah bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman kepada petugas ad hoc yang berperan penting dalam menyukseskan Pilkada.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Wawan Ardi, menyambut baik kerja sama ini, “perlindungan ini akan memberikan motivasi lebih bagi para petugas ad hoc dan yang lebih penting lagi ialah jaminan untuk mereka bekerja”, pungkasnya.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kuantan Singingi berjalan lancar dan para petugas ad hoc dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman.

Ditempat terpisah Rulli Jaya Santika selaku Kepala Kantor Cabang Rengat menambahkan "Petugas ad hoc KPU memiliki tugas yang krusial di lapangan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini memberikan kepastian bahwa mereka dilindungi dari risiko kerja selama masa penyelenggaraan Pilkada," tutupnya.


Baca Juga