Dinilai Merugikan, Keputusan PJ Gubernur Riau SF Hariyanto Semasa Menjabat Digugat Sejumlah Tokoh Agama

KILASRIAU.com  - Mantan PJ Gubernur Riau S.F. Hariyanto digugat oleh sejumlah tokoh agama. Gugatan itu diajukan oleh Fajeriansyah, Lc., M.A dan 2 orang penggugat lainnya yang kini tengah diperiksa dalam persidangan yang dipimpin oleh Rendi Yurista, SH, MH, selaku ketua majelis dan anggota majelis Hari Purnomo, SH, MH, serta  Rahmadian Novira, SH, MH di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. 

Perkara ini bergulir pasalnya pada bulan April lalu semasa menjabat PJ Gubri, SF Hariyanto merubah keputusan yang telah diterbitkan dahulu oleh Gubernur Riau Syamsuar pada Desember 2022 yang lalu tentang Badan Pengurus Masjid Raya Nurul Wathan (BPMRNW).

Didalam perubahan itu, SF mengganti Fajeriansyah dan pihak pengurus lainnya dalam menjalankan Badan Pengurus Masjid Raya Nurul Wathan Provinsi Riau. 

Sarwo Saddam Matondang, kuasa hukum Fajeriansyah mengatakan, sebagai ketua harian berdasarkan keputusan gubri Syamsuar, kliennya tidak terima dengan perubahan yang dilakukan PJ Gubri SF. Hariyanto. Karena keputusan SF dinilai asal-asalan, unprosedural dan juga telah menghilangkan sifat final dalam suatu keputusan pejabat tata usaha negara serta merugikan kliennya. 

“Oleh karena itu klien kami menggugat keputusan perubahan itu dan baru saja telah selesai agenda pembuktian” ujar Matondang, Rabu (13/11/2024).

Dijelaskannya, Ia mempertanyakan latar belakang perubahan itu dan mengujinya dalam persidangan. Menurutnya keanehan mulai tampak dalam persidangan ketika adanya ketiadaan penjelasan serta bukti konkrit dan alasan hukum secara sah yang memungkin SF Hariyanto selaku Pj Gubri merubah keputusan Gubri Syamsuar itu.

“Karena menurut Tergugat (Pj Gubri SF Hariyanto) keputusan perubahan itu dilakukan kan karena adanya penyimpangan yang dilakukan klien kami, ternyata berdasarkan fakta persidangan itu tidak ada”. Ucap Matondang.

Lanjutnya, keanehan lainnya ketika saksi yang dihadirkan SF selaku pihak Tergugat yang merupakan ketua tim audit dari inspektorat provinsi riau yang telah mengaudit dana hibah tidak tahu kapan dan siapa pemberi dan penerima dana hibah itu. 

“Ini kan aneh dan mengada-ada, selain alasan yang tidak relevan kenapa dilakukan perubahan, kita juga jadi ragu dengan hasil audit itu.” Terang Matondang.

Sambungnya, ia juga heran ketika terungkap dalam fakta persidangan saksi auditor dalam mengaudit data hanya dari satu sumber yaitu data dari Ketua Harian Badan Pengurus Masjid Raya Nurul Wathan yang menggantikan kliennya. 

“Jelas audit ini hanyalah alasan yang dibuat-buat, sehingga bisa menjadi preseden buruk bagi seorang pejabat tata usaha negara karena tidak tahu sampai mana batas kewenangannya dalam menerbitkan suatu keputusan.” Pungkas Matondang.

Lanjutnya, dalam persidangan bahkan kliennya dituduh SF telah melakukan korupsi padahal kliennya tidak pernah menerima uang. Justru selama mengurus BPMRNW Fajeriansyah dan pengurus lainnya telah merogoh kocek senilai Rp. 60 juta. “Nah ini kan semakin menjadi preseden buruk bagi Tergugat (SF Hariyanto) karena asal-asalan dan sembarang tuduh apa lagi dilakukan dalam sidang resmi. Ini berpotensi menjadi fitnah dan membuka peluang adanya delik untuk dilaporkan oleh klien kami ke pihak kepolisian”. jelas Matondang.

Tutupnya, ia berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dipersidangan dan membatalkan keputusan perubahan yang dinilai cacat hukum itu.


Baca Juga