BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Program JKK dam JKM

KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berkomitmen dalam menjalankan amanat Undang-undang (UU) dalam hal memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada para pekerja. Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota kembali menyalurkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan sebesar Rp255.466.000 dan Rp193.060.190 itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau & Kepri, Eko Yuyulianda didampingi Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK.

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau & Kepri, Eko Yuyulianda menyampaikan turut belasungkawa atas kepergian almarhum Rizal Darmi yang merupakan pekerja di Jatra Hotel Pekanbaru dan Suryati Mayenti yang keseharian bekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya. Semoga keduanya mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

"Atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum dan almarhumah yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK," ucap Eko.

Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menjelaskan, penyerahan santunan JKK dan JKM ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal.

"Artinya semua risiko yang terjadi saat para peserta bekerja merupakan tanggungjawab kami," sebut Iman

Adapun santunan yang diserahkan kepada suami almarhumah Suryati Mayenti, lanjut Iman, berjumlah Rp255.466.000. Dengan rincian Rp42.000.000 santunan JKM, Rp39.072.500 santunan Jaminam Hari Tua (JHT), Rp393.500 santunan Jaminan Pensiun (JP) Berkala Perbulan dan  Rp174.000.000 beasiswa pendidikan untuk dua orang anak almarhumah.

"Sedangkan santunan yang diserahkan kepada orang tua almarhum Rizal Damri sebesar Rp193.060.190. Dengan rincian Rp187.676.080 santunan JKK meninggal, Rp4.990.610 santunan JHT dan Rp393.500 santunan Jaminan Pensiun (JP) Berkala Perbulan," terang Iman.

Iman berharap, santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dana pendidikan. Sehingga, keluarga almarhum dan almarhumah tidak lagi cemas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anak mereka.

"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. JKK adalah salah satu program jaminan yang diberikan," kata Iman.(yan)


Baca Juga