FPII Inhil Resmi Terdaftar di Kesbangpol Indragiri Hilir

KILASRIAU.com – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah (Korwil) Indragiri Hilir resmi melaporkan keberadaannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir. Organisasi ini telah mendapat pengakuan dan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah tersebut. 

Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan penelitian lapangan, Kesbangpol Indragiri Hilir telah mengeluarkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) dengan Nomor: 230/BKBP/IX/2024/10.

Ketua FPII Inhil, M. Arsyad, menyatakan bahwa pendaftaran organisasi ini disambut hangat oleh Kepala Badan Kesbangpol, Haripin, S.Sos., M.M. “Kami telah mendaftarkan organisasi ini secara resmi dan diterima dengan baik oleh Kepala Kesbangpol, yang dibuktikan dengan penerbitan STLK,” ujar Arsyad.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kesbangpol, Haripin, S.Sos., M.M., juga menyampaikan dukungannya terhadap kehadiran FPII di Indragiri Hilir. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Inhil menyambut baik kehadiran FPII di sini dan siap bersinergi untuk mendukung organisasi ini sebagai bagian dari kontrol sosial yang menyajikan berita akurat dan berimbang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dewan Penasehat FPII Korwil Inhil, Hendri Irawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa dengan terbentuknya kepengurusan ini, FPII siap untuk menjalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. “Kami berkomitmen untuk menjadi contoh organisasi yang mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, serta mendukung program pembangunan di wilayah ini,” ujar Hendri Irawan.

FPII Indragiri Hilir juga menegaskan bahwa organisasi ini akan konsisten menjalankan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mengedepankan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Keberadaan FPII diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan menciptakan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir.

Surat keterangan ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 30 September 2024, dan selama periode tersebut, FPII diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah pers independen yang aktif mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan berintegritas.


Baca Juga