KILASRIAU.com - Untuk meningkatkan kebutuhan serta gaji bagi para hakim di Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tembilahan mendukung langkah Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan dilqkukan pada tanggal 7 -11 Oktober 2024 mendatang.
Jumiardi juga mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan hakim sudah tidak pernah mengalami kenaikan selama 12 tahun belakangan ini sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012.
"Oleh karena itu, Kita memberikan dukungan terhadap Gerakan Cuti Bersama para Hakim se-Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim tersebut. Sebab kami merasa tidak relevan lagi gaji dan tunjangan hakim saat ini dengan kebutuhan hidup di zaman sekarang, tutur ketua LBH Tembilahan Jumiardi, SH MH kepada media, selasa (1/10/24).
Selain itu, Jumiardi mengatakan bahwa hakim merupakan wakil tuhan di bumi ini dalam menentukan benar dan salah dalam sebuah perkara di dalam persidangan.
"Apabila Hakim sejahtera, para pencari keadilan dan masyarakat akan diuntungkan karena tidak perlu khawatir lagi hakim akan tergoda dengan pundi-pundi uang dari pihak yang berperkara," ujarnya
"Kita berharap agar Pemerintah dan DPR RI mengeluarkan kebijakan yang menjamin kesejahteraan hakim di Indonesia," tambahnya.(**)