KILASRIAU.com, Rengat – Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat bersama Pemda Indragiri Hulu menggelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanan Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Rulli Jaya Santika, Kadisnaker Kab. Indragiri Hulu Rengga Dwi Bramantika, KadisporaKab. Indragiri Hulu Atan, SP dan Kadisperkim Kab. Indragiri Hulu Hikmat Praja.
Pada kesempatan tersebut, Senada dengan 2 kadis lainnya, Kadisnaker Kab. Indragiri Hulu Rengga Dwi Bramantika mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Rengat atas pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanan Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Pemda Kab. Indragiri Hulu meminta kepada seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan dan memastikan seluruh pekerjaan konstruksi sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi,”katanya.
Beliau juga menegaskan bahwa pemilik jasa konstruksi wajib menjalankan peraturan perlindungan jaminan sosial terkhusus sektor konstruksi.
“Agar pihak – pihak terkait menggiatkan Jaminan Sosial di sektor Jasa Kontruksi. Dimulai dari tahap pembinaan, maka diharapkan semua stakeholder bisa terjamin dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan,”tegasnya
Sementara Itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat Rulli Jaya Santika menyampaikan pihaknya akan terus berupaya agar tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi memiliki perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP Nomor 44 tahun 2015) yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam perlindungan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian),”kata Rulli.
Menurut Rulli, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam program JKK dan JKM dengan tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja konstruksi dari risiko pekerjaan, pungkasnya.