KILASRIAU.com - Pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika ada ada yang berani melakukan tindak pidana penyalahgunaan iuran BPJS, tentu ada sanksi hukum yang menanti.
Meski sudah diingatkan ada sanksi yang berlaku, nyatanya masih saja ada perusahaan yang memanipulasi pengajuan pembayaran iuan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Seperti yang terjadi di sebuah perusahaan jasa outshourching di Kota Bukittinggi.
Seorang oknum perusahaan tersebut berinisial JF diduga memanipulasi pengajuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada salah kegiatan proyek Pemko Bukitinggi. Saat ini, proses hukum terhadapnya tengah berjalan.
Terdakwa JF memanipulasi tagihan/invoice melakukan manipulasi pelaporan pekerja dan tagihan iuran yang tidak dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tetapi tetap ditagihkan di dalam dokumen pencairan kepada Pemko Bukittinggi.
"Kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Diduga adanya penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh seseorang berinisial JF yang merupakan pimpinan perusahaan tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda, Selasa (23/7/2024).
Menurut Eko, proses hukum yang berjalan saat ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk ke depannya tidak menyalahgunakan iuran peserta dan menyadarkan akan pentingnya program Jamsostek bagi pekerja.
"Melalui Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Eko.
Selain itu, pada Pasal 19 dan Pasal 55, ditekankan bahwa jika terbukti pemberi kerja tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga pidana kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar.
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula hasil audit atas kegiatan proyek pada pemda dimana pelaksana kegiatan melakukan manipulasi pelaporan pekerja dan tagihan iuran yang tidak dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tetapi tetap ditagihkan di dalam dokumen pencairan kepada pemda.