BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Perluas Jaringan PLKK

KILASRIAU.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota terus memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah kerja yang meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.

Teraktual, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota menjadi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan serta Puskesmas se-Kabupaten Pelalawan. Penandatangan MoU itu diteken langsung oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan dan Kepala Diskes Kabupaten Pelalawan, H Asril K SKM MKES, Senin (15/7/2024).

Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menyampaikan, ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tidak hanya untuk pekerja formal, tapi juga pekerja informal di wilayah Kabupaten Pelalawan dapat mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja. Karena Puskesmas bisa berada di desa masing-masing domisili pekerja informal seperti petani, nelayan dan lainnya.

"Dengan adanya perluasan jaringan PLKK di seluruh Kabupaten Pelalawan, maka semakin mudah bagi para tenaga kerja yang mengalami JKK untuk cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya. Sehingga mampu menghindarai keterlambatan penanganan yang bisa berisiko kecacatan hingga meninggal dunia pada pasien kecelakaan kerja," ujar Iman, Kamis (18/7/2024) saat ditemui di ruang kerjanya.

Iman mengakui, dasar kegiatan ini adalah komitmen pihaknya dalam mendukung perlindungan menyeluruh jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah di dukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

“MoU ini momentum terbaik bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan maksimal, mendekatkan pelayanan kepada seluruh peserta baik pekerja penerima upah atau formal, pekerja informal atau bukan penerima upah dan pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Pelalawan,” ucapnya.

Iman berharap kerja sama ini mampu meningkatkan literasi dan edukasi tentang perlindungan jaminan sosial ketenegakererjaan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Pelalawan. Serta salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarga bagi seluruh masyarakat pekerja di Indonesia, terutama di Kabupaten Pelalawan.

“Saya mengimbau kepada seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari jika terjadi kecelekaan kerja, pekerja tidak lagi membiayai dirinya sendiri,” ajak Iman.

Sementara itu, Kepala Diskes Kabupaten Pelalawan, H Asril K SKM MKES mengharapkan dengan adanya kerja sama PLKK ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja, khususnya bila terjadi sesuatu kecelakaan saat bekerja yang dimana mereka tidak butuh jauh-jauh untuk mendapatkan pertolongan pertama.

“Saya berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan dan setiap Puskesmas yang menjadi PLKK dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada para peserta BPJAMSOSTEK. Agar tujuan dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dapat berjalan sesuai dengan fungsinya,” sebut Asril.

Tujuan kerjasama ini, papar Asril, adalah menyediakan pelayanan untuk kecelakaan kerja bagi peserta BPJS. Dengan kerjasama ini Puskesmas nanti akan menjadi PLKK.

"Untuk itu, kepada Kepala Puskesmas agar bisa melaksanakan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya karena melalui kerjasama ini akan ada hak dan kewajiban yang peserta terima," jelasnya.


Baca Juga