KILASRIAU.com - Pemerintah Kota (Pemko) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Batam berikan jaminan kecelakaan kerja dalam kegiatan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi dan Pengukuran Produktivitas tahun 2024.
Kegiatan pembukaan pelatihan yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam ini, bertempat di Ballroom Harmoni One Hotel Batam Center, Kota Batam, Senin (04/03/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Masrur Razak mengatakan pihaknya bersama Pemko melalui Disnaker bekerjasama untuk melindungi peserta pelatihan.
“Wali Kota Batam sangat memperhatikan keselamatan pekerja pelatihan sehingga kami dari BPJS hadir untuk memberikan penyelanggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta Pelatihan,” kata Masrur Razak yang biasa di sapa Ade.
Pria yang biasa disapa Ade itu mengungkapkan bahwa selama pelatihan, peserta akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai komitmen dan jaminan dalam melindungi pekerja atau peserta pelatihan.
“Jadi peserta pelatihan akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (Jkk) dan jaminan kematian (Jkm) atau meninggal dunia selama pelatihan,” ungkapnya.

Jadi, kata Ade jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi para peserta pelatihan, maka ketika peserta misalnya mengalami kecelakaan kerja saat pelatihan, negara akan menanggung biaya perobatannya sampai sembuh melalui pemko Batam,” jelasnya.
Kemudian, Ade juga mengungkapkan jika meninggal akibat kecelakaan kerja santunan diberikan sebesar 48 kali gaji, dan jika meninggal dunia biasa yang tidak diakibatkan oleh aktifitas pekerjaan selama pelatihan maka akan diberikan santunan meninggal dunia sebesar 42 juta rupiah.
“Jadi ketika peserta mengalami kecelakaan kerja selama proses pelatihan maka biaya perobatannya akan dibayarkan sepenuhnya tanpa batasan sesuai indikasi medis, jika meninggal akibat kecelakaan kerja akan diberikan santunan 48 kali gaji serta apabila meninggal diluar aktifitas kerja akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta,” imbuhnya.
Adapun, JKK dan JKM ini juga berlaku hanya selama pelatihan saja dan bisa mengurusnya ketika sudah memiliki usaha ataupun bekerja di perusahaan.