Rapat DPR dan Menkum HAM, makin malam makin panas

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mencecar Menkum HAM Yasonna Laoly perihal alasan dia mengeluarkan SK penetapan Golkar kubu Agung Laksono sebagai yang sah. Yasonna menjawab bahwa ia mengeluarkan SK tersebut sesuai dengan amat putusan Mahkamah Partai yang memenangkan Golkar kubu Agung Laksono.
 
Hal tersebut langsung dibantah oleh Aziz Syamsuddin, yang mengatakan tidak ada satu patah kata pun dari Mahkamah Partai yang memenangkan Golkar Munas Ancol maupun Golkar Munas Bali.
 
"Bagaimana bisa dalam surat bapak itu didasari atas putusan Mahkamah partai. Tolong jelaskan dalam forum ini. Bahkan Muladi (Ketua Mahkamah Partai) secara tertulis menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Partai tidak memenangkan pihak manapun sehingga itu yg menjadi tanda tanya kami semua di sini," kata Aziz dalam rapat dengan Menkum HAM di Ruang rapat komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
 
Kedua, kata loyalis Ical ini, tugas seorang Menkum HAM adalah sebagai administrator bukan sebagai eksekutor. "Tugas Menkum HAM itu hanya mencatat kepengurusan partai bukan mengutip Mahkamah Partai," kata Aziz.
 
Yasonna menjawab pernyataan Aziz tersebut, bahwa kedua hakim Mahkamah yaitu Andi Matalata dan Djasri Marin telah membuat keputusan bahwa pihak yang menang harus merehabilitasi pengurus yang kalah.
 
"Setelah itu dua hakim itu memberikan rekomendasi. Memberikan pertimbangan dan disampaikan rekomendasi dan diputuskan oleh 4 majelis partai dan diputuskan dan ditandatangani oleh semuanya," kata Yasonna.
 
Aziz tak terima dengan jawaban Yasonna tersebut dan menyebut bahwa itu hanyalah putusan dua hakim bukan empat hakim, sehingga dia menyebut bahwa pertimbangan yang diambil Menkum HAM untuk menetapkan Golkar kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah tidak masuk akal.
 
"Ini pendapat dua hakim bukan keseluruhan empat majelis hakim. Mohon maaf pak menteri ini terlalu dangkal. Demi Allah saya bisa mempertanggungjawabkan intelektual saya ini," kata Aziz.
 
Di tengah perdebatan sengit tersebut, tiba-tiba anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah interupsi dengan meminta isi rapat tidak hanya terfokus tentang Golkar dan meminta agar rapat membahas soal yang menyangkut hukum lainnya.
 
Namun, Aziz kesal dengan interupsi Basarah tersebut dan menyebut bahwa Basarah tidak mengikuti rapat dari awal. "Mohon maaf Pak Basarah itu tidak tahu dan tidak datang dari awal," kata Aziz.
 
"Saya datang dari awal," jawab Basarah.
 
"Iya tapi bapak keluar-keluar tadi, kalau Anda tidak berkenan, tolong keluar dari rapat ini," katanya.
 
Perdebatan pun malah terjadi antara Aziz dan Basarah sampai pada akhirnya Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat satu suara dengan Basarah dan meminta isi rapat tidak hanya membahas masalah Golkar.
 
"Kalau gini terus bisa sampai malem. Kalau gini mending menteri sama Golkar aja yang bicara. Kalau saya mendukung Basarah banyak menyangkut soal hukum yang lain," kata dia.
 
Sampai pada akhirnya, sebagai pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman memutuskan untuk tetap melanjutkan rapat tetap membahas masalah Golkar dengan meminta persetujuan seluruh fraksi.
 
"Kita lanjutkan dan sudah kita putuskan rapat sampai pukul 22.30 WIB. Kalau belum selesai kita lanjutkan sampai besok," kata dia.
 
Rapat pun kembali dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dari Yasonna Laoly.


Baca Juga