Polisi Tetapkan 2 Mucikari sebagai Tersangka Kasus Prostitusi

KILASRIAU.com - Polisi menetapkan ES dan TN sebagai tersangka kasus prostitusi online artis di Surabaya, Jawa Timur.

Keduanya adalah ES dan TN selaku mucikari dalam kasus tersebut.

ES adalah tersangka yang mengikuti artis peran VA dan model AS selaku korban selama di Surabaya.

Sementara itu, TN yang mengikuti VA dan AS selama berada di Jakarta. Tersangka ES diamankan saat penggerebekan pada Sabtu (5/1/2019). 

"Sementara tersangka TN diamankan polisi di apartemen Bassura City Tower Alamanda Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu jam 6 sore," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi, Minggu (6/1/2019).

TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp.

"Tersangka juga menawarkan korban perempuan lainnya. Harganya tergantung tingkat kecantikan dan ketenaran korbannya," ujarnya. 

Dalam praktiknya, pemesan harus membayar uang tanda jadi sebesar 30 persen dari nilai total yang disepakati.

"Sisanya saat korban sudah berada di tempat yang sudah disepakati," kata Harissandi. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik serta Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP. 


Baca Juga